Walikota Tual Buka Kegiatan, Pelatihan & Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal

Tual Beritalaser. Walikota Tual, A. Yani Renuat membuka kegiatan pelatihan dan uji kompetensi guru sembelih halal di Pandopo Yarler Selasa 11 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dengan tema : Menciptakan juru sembelih halal yang unggul, profesional dan adaptif kontribusi aktif dalam menyediakan bahan yang aman, sehat untuk dan halal.
Hadir dalam kegiatan, Walikota Tual, OPD Lingkup Pemkot Tual, Ketua Satgas Halal Kota Tual, Kepala Kantor Agama Kota Tual, Para Staf Ahli Dan Asisten Setda Kota Tual, Pj. Sekretaris Daerah, para peserta dan Wartawan.
Renuat dalam sambutan mengatakan, Selaku Walikota Tual, tetap memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah bersungguh-sungguh dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun daerah ini.
Contoh kongkrit yang di lakukan oleh satgas halal kota tual dengan mendorong terlaksananya kegiatan ini. Pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai kegiatan yang pada dasarnya mendukung dan memajukan daerah ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, penyembelihan hewan yang sesuai dengan ketentuan halal memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kehalalan dan keamanan produk pangan bagi semua lapisan masyarakat. Keamanan produk pangan bagi semua lapisan masyarakat, yang sangat penting dalam menjamin kehalalan dan hewan yang sesuai dengan ketentuan halal”ucapnya.
Lanjut kata Renuat, kegiatan yang pada dasarnya mendukung dan memajukan
pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai terlaksananya kegiatan di kesempatan ini. Oleh karena itu, membangun daerah ini, contoh kongkrit yang di lakukan sungguh dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penghargaan kepada berbagai pihak
Pelatihan dan UjI Kompetensi Juru Sembelih Halal di kota atas izin-Nya, kita dapat berkumpul pada acara pembukaan syukur ke hadirat Allah sWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena kepada kita semua untuk senantiasa nemanjatkan puji dan syukur.
Sebagai juru sembelih halal, pasti memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap hewan yang disembelih memenuhi standar, baik dari sisi teknis penyembelihan maupun aspek legalitasnya.
Dalam peleksanaan tugas, seorang juru sembelih halal tidak hanya di tuntut untuk mengandalkan pengetahuan dan ketrampilan tekhnis semata, tetapi Jauh dari itu, harus memahami tentang regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah, guna menjamin kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Undang- Undang ini mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap produk yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, yang salah satunya mencakup aspek penyembelihan hewan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang lebih lanjut mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk ketentuan bagi juru sembelih halal.
Renuat juga menyampaikan, 19 program strategis yang menjadi komitmen kami
untuk dilaksanakan oleh semua organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan, karena dampak dari pelaksanaan program strategis itu adalah kesejahtraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Dengan demikian, harapan kami agar semua lapisan masyarakat tetap berkomitmen untuk merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan, kebersamaan dan persaudaraan, agar daerah ini tetap aman dan kondusif, karena daerah ini milik bersama dan harus di jaga, di rawat secara bersama-sama”pintanya.