Pakar: KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Kini Berbasis Dua Alat Bukti Sah
Jakarta BeritaLaser. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Aturan baru ini disebut membawa perubahan mendasar yang memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa KUHAP terbaru merupakan hasil pembaruan hukum yang disusun melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan dinamika perkembangan hukum nasional, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, perubahan tersebut menghadirkan paradigma baru dalam mekanisme penetapan tersangka. Jika sebelumnya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka, maka ketentuan itu kini harus dipahami sesuai konteks KUHAP lama.
“KUHAP baru menghadirkan pengaturan yang lebih tegas mengenai mekanisme penetapan tersangka, sehingga menjadi landasan baru dalam proses penegakan hukum,” kata Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam proses penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Rullyandi menilai, dengan berlakunya aturan tersebut, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka tidak lagi menjadi syarat mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
“Apabila dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, penyidik memiliki dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa harus lebih dahulu memeriksanya sebagai saksi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tetap mengedepankan prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih efektif, profesional, dan berlandaskan hukum.
Menurut Rullyandi, keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum menjadi semangat utama yang ingin diwujudkan melalui implementasi KUHAP baru.
