Polda Maluku: Kepastian Hukum dan Musyawarah Adat Kunci Redam Konflik Pertanahan
AMBON BeritaLaser – Sengketa tanah adat di Maluku kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis yang berdampak pada kepastian hukum, stabilitas keamanan, perlindungan hak masyarakat adat, hingga iklim investasi dan pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertema “Tanah Adat Bukan Medan Konflik: Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan” yang digelar Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium RRI Ambon itu disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 FM, RRI Digital, dan kanal YouTube RRI Ambon.
Dialog menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kasubdit II Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Ismanto Yuwono, akademisi Universitas Pattimura Dr. Novyta Uktolseja, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Maluku Julianus Keriyoma, Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, hingga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Dr. Faradilla A.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa akar utama sengketa pertanahan di Maluku berasal dari lemahnya administrasi pertanahan. Banyak data kepemilikan yang tidak terdokumentasi dengan baik, batas wilayah adat yang belum memiliki kepastian, serta perubahan kondisi geografis yang memicu munculnya konflik baru.
Selain itu, sistem pewarisan tanah adat yang selama ini lebih mengandalkan sejarah, silsilah keluarga, tanah dati, tanah marga, tanah soa, hingga tanah pusaka tanpa didukung dokumen resmi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaian sengketa.
Para narasumber menilai, jika dahulu konflik tanah adat dapat diselesaikan melalui musyawarah adat berkat kuatnya peran tetua negeri dan nilai-nilai budaya, maka kondisi saat ini menuntut adanya dukungan kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang lebih baik seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi.
Dialog juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya agraria tetap mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, penyelesaian konflik harus mampu menyeimbangkan penghormatan terhadap hak adat dengan kepastian hukum nasional.
Perwakilan BPN Provinsi Maluku menekankan pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah preventif untuk meminimalkan sengketa di masa mendatang. Dengan administrasi yang tertata, riwayat kepemilikan menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. BPN juga mengingatkan bahwa tidak seluruh kawasan dapat diterbitkan sertifikat, khususnya wilayah yang masuk kawasan hutan maupun pesisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale, mengungkapkan bahwa lembaganya hampir setiap hari menerima laporan sengketa tanah adat. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya memperkuat kembali penyelesaian berbasis musyawarah dengan melibatkan saniri negeri, tokoh adat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, kehadiran Polda Maluku dalam dialog ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian konflik pertanahan secara damai.
Menurutnya, persoalan tanah adat bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya, identitas, dan hubungan kekeluargaan masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum adat, serta tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanah yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Polri, kata Rositah, akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, pencegahan, dan sinergi bersama pemerintah, BPN, lembaga adat, akademisi, serta masyarakat.
Dialog publik tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa tanah adat hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pihak. Penguatan administrasi pertanahan, penegasan batas wilayah adat, pelestarian mekanisme musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum adat dan hukum nasional menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendukung pembangunan dan investasi berkelanjutan di Maluku.
