Dari Konten Viral ke Rutan Polda Maluku, Kasus ALL Alias A Bergulir ke Penahanan

AMBON, BeritaLaser. Peredaran konten di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis berujung pada proses hukum. Seorang perempuan berinisial ALL alias A kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu (23/8/2026) setelah dijemput dan dikawal tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah konten yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis tersebar luas di media sosial. Perkara tersebut kemudian ditangani Polres Kepulauan Tanimbar melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menegaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan hanya karena perkara tersebut menjadi viral di media sosial. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rivaldy.
Ia menegaskan, viralnya suatu kasus bukan menjadi dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, setiap keputusan penyidik harus didasarkan pada fakta hukum serta kecukupan alat bukti.
“Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas tersangka di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang Juli hingga Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatannya, ALL alias A disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., mengatakan perhatian publik terhadap perkara yang viral tersebut harus dijawab dengan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
“Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujar Kapolres.
Namun, ia menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum di ruang digital menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengingatkan masyarakat bahwa media sosial bukanlah ruang yang bebas dari konsekuensi hukum.
“Perkembangan sebuah konten hingga menjadi viral menunjukkan betapa cepat informasi menyebar di ruang digital. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak, cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” kata Rositah.
Ia mengingatkan agar setiap unggahan, komentar maupun konten yang dibagikan dipertimbangkan dampaknya dan tidak mengandung unsur kebencian, penghinaan ataupun provokasi.
Rositah juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati hak dan martabat orang lain.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” pungkasnya.
Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap ALL alias A terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam penanganan perkara tersebut, aparat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
