Polda Maluku Sikat Dugaan Mafia BBM, Lima Tersangka dan Ratusan Liter Pertalite Diamankan

0

AMBON BeritaLaser. Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan secara terorganisir di sejumlah SPBU di Kota Ambon. Dalam kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026). Polisi menemukan dugaan pola pembelian Pertalite secara berulang dalam satu hari di SPBU Lateri, Passo, dan Galala.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RT, laki-laki 37 tahun, yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengambil BBM secara berulang. Sementara SE, AWP, JA, dan LDB diduga merupakan operator SPBU yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diduga telah berlangsung sejak Januari 2026. RT diduga menggunakan Toyota Avanza Veloz warna putih yang telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Untuk mendukung aksinya, kendaraan tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya. Polisi bahkan mengamankan delapan pasang pelat nomor yang diduga palsu dan digunakan secara bergantian.

Penyidik menduga RT tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah operator nozzle SPBU yang menerima imbalan dari setiap transaksi pengisian menggunakan barcode.

BBM yang berhasil diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios maupun pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga resmi. Pola tersebut diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

“Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi,” ungkapnya.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas para tersangka, mulai dari pola pembelian, penggunaan barcode, aliran BBM hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak lain.

Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli di bidang migas dan pidana serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi, sekitar 330 liter Pertalite, sejumlah uang tunai, delapan pasang pelat nomor yang diduga palsu, lima lembar barcode MyPertamina yang telah dicetak dan dilaminasi, serta 23 barcode MyPertamina yang tersimpan di galeri ponsel.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix beserta kartu SIM dan sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kelima tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Setelah proses penyidikan, seluruhnya kemudian ditahan di Rutan Polda Maluku.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Ketentuan pidana lainnya juga dapat diterapkan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegasnya.

Rositah menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan penggunaan identitas kendaraan dan modus lainnya untuk mengelabui sistem pengawasan.

Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pembelian secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak maupun penjualan kembali secara ilegal.

Polda Maluku memastikan perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan. Seluruh tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *