Fakta Sidang Narkoba Seret Nama 4 Polisi, Kapolda Maluku Perintahkan Propam Dalami

0

AMBON, BeritaLaser. Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengambil langkah tegas menyikapi munculnya nama sejumlah anggota Polri dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon.

Sedikitnya empat anggota kepolisian disebut dalam rangkaian keterangan yang muncul selama persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Merespons fakta persidangan yang menjadi perhatian publik, Kapolda Maluku langsung memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap informasi dan keterangan yang muncul di persidangan.

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tegas Dadang.

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterangan dalam persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun keterlibatan personel Polri.

Kapolda menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan anggota, maka proses hukum dan penegakan kode etik akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberikan apabila keterlibatan tersebut terbukti.

“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Dadang.

Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.

Dadang juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar menjauhi narkotika. Menurutnya, keterlibatan anggota dalam tindak pidana narkotika tidak hanya berhadapan dengan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan institusinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, setiap informasi yang muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri akan menjadi perhatian serius pimpinan.

“Polda Maluku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon. Namun, setiap informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri tentu menjadi perhatian serius pimpinan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menjelaskan, langkah Bidpropam bukan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Rositah juga mengingatkan agar penyebutan nama anggota dalam persidangan tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Kita harus membedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dugaan dan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, proses pendalaman harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap personel yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsipnya jelas, tidak ada anggota yang kebal hukum maupun kebal terhadap pemeriksaan internal. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rositah.

Menurutnya, langkah pendalaman ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas personel dan memastikan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat atau jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga di lingkungan internal Polri.Di sisi lain,

Rositah kembali menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama seseorang dalam proses persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah bersalah.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, kami memastikan Polda Maluku tidak akan mengabaikan setiap informasi yang dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum maupun kode etik,” ujarnya.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas serius Polda Maluku. Karena itu, seluruh personel dituntut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya.

“Polri harus menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkoba, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Karena itu, kalau ada anggota yang terbukti terlibat, saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Dadang.

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap personel yang terbukti terlibat narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.

“Kita ingin memastikan institusi ini bersih. Penegakan hukum terhadap masyarakat harus berjalan, tetapi pada saat yang sama internal kita juga harus bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Polda Maluku memastikan hasil pendalaman Bidpropam terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *