Buron Kasus Perlindungan Konsumen Dibekuk Di Surabaya, Polres Buru Selatan Gandeng Resmob Bareskrim

0

AMBON, BeritaLaser .Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, akhirnya terhenti di Kota Surabaya.

Tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Buru Selatan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka di luar wilayah hukum Polres Buru Selatan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara yang masih dalam proses penyidikan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas. Polres Buru Selatan bersama jajaran terkait akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Andi.

Setelah diamankan di Surabaya, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum yang bersangkutan.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi antara jajaran kepolisian, khususnya ketika tersangka berada di luar wilayah hukum tempat perkara ditangani.

“Penanganan perkara tidak berhenti ketika tersangka berada di luar wilayah hukum. Melalui koordinasi dan sinergi antarjajaran, proses pencarian dan penangkapan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.Rositah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan penilaian sepihak terhadap perkara maupun tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Polri mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan mengikuti perkembangan resmi yang disampaikan melalui saluran komunikasi kepolisian. Setiap pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang harus dihormati selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya tersangka yang sebelumnya masuk dalam DPO tersebut, Polres Buru Selatan kini melanjutkan tahapan penyidikan untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *