CEGAH KORUPSI DANA BOSP, KEJATI MALUKU BERI PENYULUHAN HUKUM KEPADA KEPALA SEKOLAH DAN BENDAHARA SD-SMP SEKECAMATAN DI SALAHUTU

MALUKU TENGAH – TULEHU, BeritaLaser. Kejaksaan Tinggi Maluku terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi hukum di lingkungan satuan pendidikan. Langkah tersebut diwujudkan lewat kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 bagi Kepala Sekolah dan Bendahara SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ini digelar melalui kerja sama Kejati Maluku dengan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Kejati Maluku untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir mewakili Kejati Maluku, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi V Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, S.H., M.H., Ardy, S.H., M.H., serta dua narasumber, Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H.
Sementara peserta kegiatan terdiri atas para Kepala Sekolah dan Bendahara SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu.
Dalam sambutannya, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para pengelola keuangan sekolah.
Menurut Ibrahim, penyuluhan tersebut penting karena memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara mengenai berbagai aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP. Edukasi tersebut juga dinilai menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran sekolah.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena tidak hanya memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga membangun kesadaran dan integritas para tenaga pendidik dalam mengelola keuangan satuan pendidikan.
Sementara itu, Aizit P. Latuconsina yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengapresiasi antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” kata Aizit.
Dalam penyuluhan tersebut, para narasumber memaparkan sejumlah materi terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi. Materi yang diberikan antara lain mengenai potensi dan indikasi terjadinya korupsi, langkah pencegahan, hingga aspek penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi diskusi dan konsultasi hukum. Forum tersebut menjadi ruang bagi Kepala Sekolah dan Bendahara untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Melalui kegiatan ini, Kejati Maluku berharap pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, edukasi hukum tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya antikorupsi sejak dari lingkungan pendidikan.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam mengedepankan langkah preventif, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
