Heboh di Wainitu! Anggota Biro Rena Polda Maluku Diduga Curi Kalung Emas, Kini Ditahan dan Diperiksa Propam

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/10/2026).
Anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) tersebut sebelumnya diamankan warga setelah diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri. Setelah menjalani penanganan awal dan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026), IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses pidana, Polda Maluku melalui Bidang Propam juga meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota tersebut ke tahap pemeriksaan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., mengatakan setiap anggota Polri wajib mematuhi hukum, disiplin, serta kode etik profesi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan,” tegasnya.
Menurut Malawat, peningkatan penanganan ke tahap pemeriksaan dilakukan setelah melalui gelar perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” lanjutnya.
Sementara itu, dari sisi pidana, perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Wainitu. Korban yang mengetahui kalung emas miliknya diduga dibawa oleh pelaku kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan IP dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe.
Personel kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa korban serta terduga pelaku untuk diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu buah pisau. Polisi masih mendalami keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan pisau tersebut dengan perkara.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) untuk mengevaluasi hasil penanganan awal sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya. Dari perkembangan pemeriksaan tersebut, IP ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pendalaman alat bukti masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal,” ujarnya.
Rositah menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia menambahkan, setiap perkembangan perkara akan ditangani sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa..
“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” katanya.
Polda Maluku memastikan proses pidana dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut berjalan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing fungsi.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
