Konflik di Maluku Terus Menurun, Polda Perkuat Deteksi Dini dari Tingkat Komunitas

AMBON, BeritaLaser. Tren konflik di Maluku menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Jika pada 2024 tercatat 180 kejadian dan turun menjadi 90 kejadian pada 2025, maka sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 10 kejadian.
Penurunan tersebut menjadi dorongan bagi Kepolisian Daerah Maluku untuk semakin memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini, terutama dengan membangun kemampuan masyarakat serta personel di tingkat komunitas dalam mengenali gejala konflik sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Publik Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon bertajuk “Maluku Aman, Konflik Tercegah: Kenali Pemicu, Perkuat Mitigasi, Tegakkan Hukum, dan Jaga Perdamaian”, Rabu (30/9/2026).
Dialog yang dipandu presenter Teis Deko tersebut menghadirkan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, S.H., M.H., tokoh perdamaian sekaligus Rektor IAIN AM Sangaji Ambon Prof. Dr. Abidin Wakano, serta Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu, S.Sos., M.Si.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan, penurunan angka konflik tidak boleh membuat aparat maupun masyarakat lengah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan sejak persoalan masih berada pada tahap awal.
Menurut Rositah, pendekatan berbasis komunitas menjadi penting karena persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.
“POLIMA mengandalkan personel kepolisian yang tinggal dan berinteraksi di lingkungan masyarakat untuk mengenali persoalan sejak dini. Riak-riak kecil harus diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Rositah.
Ia menjelaskan, karakter Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan keragaman sosial dan geografis membutuhkan kehadiran polisi yang tidak hanya datang ketika gangguan keamanan telah terjadi.
Kehadiran personel di tengah masyarakat, lanjutnya, juga diarahkan untuk membangun komunikasi, kepercayaan serta kemampuan mendeteksi perubahan situasi sejak dini.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Polda Maluku menjalankan sejumlah pendekatan, di antaranya melalui POLIMA (Polisi Lingkungan Masyarakat), penguatan pranata adat melalui Baileo Emarina, serta program Polisi Mengajar di lingkungan pendidikan.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan saluran resmi kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
“Kami juga memaksimalkan layanan Call Center 110 dengan response time maksimal 10 menit agar masyarakat memiliki saluran cepat untuk melaporkan persoalan dan tidak mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Konflik Bisa Berawal dari Persoalan Kecil
Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu mengatakan, konflik sosial tidak selalu diawali persoalan besar. Perselisihan yang bersifat personal maupun antarkelompok dapat berkembang apabila diperburuk oleh tekanan ekonomi, miskomunikasi, provokasi dan konstruksi sosial yang memisahkan masyarakat dalam kelompok-kelompok tertentu
.“Secara makro harus diakui kondisi masyarakat kita sedang berada dalam tekanan karena persoalan ekonomi. Hal kecil bisa menjadi besar karena miskomunikasi, provokasi pihak ketiga, serta konstruksi ‘osesapaisme’, yakni persepsi dikotomi ‘katong dan dong’ atau ‘kami dan mereka’, yang masih mengakar pada batas wilayah, tanah hingga kelompok,” jelas Paulus.
Karena itu, kemampuan mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik.
“Orang Maluku adalah masyarakat yang berperadaban. Fakta peradaban itu harus dibuktikan dengan kemampuan mengendalikan diri. Pribadi yang sehat adalah pribadi yang mampu mengendalikan diri sehingga kita tidak dicap sebagai orang yang agresif, melainkan masyarakat yang berwajah damai dan membawa kedamaian,” katanya.
Perdamaian Tetap Berjalan Bersama Penegakan HukumDi sisi lain, Polda Maluku menegaskan bahwa upaya menciptakan perdamaian tidak berarti mengesampingkan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam situasi konflik.
Rositah mengatakan, setiap penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah. Salah satu tantangan penyidik adalah ketika saksi enggan memberikan keterangan atau terdapat pihak yang berupaya melindungi pelaku.
“Kendalanya adalah minimnya saksi yang mau memberikan keterangan sebagai alat bukti. Kadang kala komunitas tertentu justru melindungi pelaku. Kami tidak bisa menangkap seseorang hanya berdasarkan potongan video di media sosial tanpa alat bukti hukum yang sah,” jelasnya.
Akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy menegaskan, situasi konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana. Setiap orang yang terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan, perusakan, pembakaran maupun tindak pidana lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
“Konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana. Siapa pun yang melakukan penganiayaan, kekerasan, perusakan, pembakaran atau tindak pidana lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Karena itu, masyarakat jangan menganggap situasi konflik sebagai ruang bebas hukum,” tegasnya.
Jhon juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk menyembunyikan pelaku, membantu pelaku melarikan diri atau menghambat proses penyidikan.
“Jangan kemudian setelah terjadi tindak pidana, ada pihak yang sengaja menyembunyikan pelaku, membantu pelaku melarikan diri, atau memberikan perlindungan agar pelaku tidak ditemukan penyidik. Perbuatan seperti itu juga memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelas Jhon.
Menurutnya, informasi mengenai keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum, bukan justru diberikan perlindungan atas dasar solidaritas kelompok.
“Perdamaian dan penegakan hukum tidak boleh dipertentangkan. Perdamaian harus dibangun melalui penghentian kekerasan, perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil. Jangan melindungi pelaku atas nama kelompok, karena tindakan tersebut justru dapat memperpanjang persoalan dan menghambat terciptanya keadilan,” tegasnya.
Waspadai Provokasi di Media SosialRuang digital juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah konflik. Informasi yang belum terverifikasi, konten provokatif dan narasi yang memperuncing perbedaan antarkelompok dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial.Jhon meminta masyarakat memahami batas antara kritik, penyampaian pendapat dan tindakan yang dapat masuk ke ranah pidana.
“Kritik adalah penyampaian pikiran berbasis data dan sifatnya membangun. Namun, jika berubah menjadi penghasutan atau provokasi yang menggerakkan orang melakukan tindakan melawan hukum, itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi bohong maupun narasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kendalikanlah diri kita terhadap situasi yang ada. Jangan biarkan jemari kita mengetik hal-hal yang memprovokasi orang lain. Gunakan logika dalam bersikap agar tidak berujung pada penyesalan dan proses hukum,” ujarnya.
Peacebuilding Harus DiperkuatTokoh perdamaian Maluku Prof. Dr. Abidin Wakano menilai penghentian kekerasan hanyalah tahap awal dalam membangun perdamaian. Setelah situasi berhasil dikendalikan, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memulihkan hubungan sosial dan memastikan perdamaian tetap terjaga.
“Di tahap peacemaking, negara dan aparat harus hadir menghentikan kekerasan. Di tahap peacekeeping, kita harus menjaga isu jangan sampai melebar ke SARA, termasuk melawan provokasi media sosial dengan provokasi damai,” ujar Abidin.
Ia menilai tahap peacebuilding juga tidak boleh diabaikan. Proses tersebut mencakup penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, trauma healing hingga pendidikan perdamaian sejak usia dini.
“Sayangnya, kita sering luput di tahap peacebuilding. Padahal di sana ada proses penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, trauma healing serta edukasi bina damai sejak dini,” lanjutnya.
Abidin mengajak masyarakat Maluku mewariskan bukan hanya identitas dan sejarah, tetapi juga nilai persaudaraan serta pengalaman hidup damai kepada generasi berikutnya.
“Mari kita menjadi generasi yang mewarisi cerita-cerita damai, kebahagiaan dan keadilan untuk generasi berikutnya. Jangan sampai kita menjadi generasi yang dikutuk oleh sejarah karena tidak mampu mewarisi indahnya persaudaraan dan perdamaian,” tegasnya.
Rositah menambahkan, menjaga keamanan bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian. Keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi perubahan situasi sejak dini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga. Bentengi anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Jika anak belum pulang hingga malam hari, tolong dicari dan dikontrol. Jangan biarkan mereka berada di luar tanpa pengawasan hingga akhirnya bertemu di kantor polisi,” katanya.
Dialog Polda Maluku bersama RRI tersebut memperlihatkan bahwa menjaga Maluku tetap aman membutuhkan pendekatan yang dilakukan jauh sebelum konflik terjadi.
Deteksi dini, kehadiran aparat di tengah komunitas, penguatan pranata sosial, pendidikan perdamaian, literasi digital, perlindungan korban dan penegakan hukum menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga perdamaian di Bumi Raja-Raja
.Dengan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan, berbagai persoalan diharapkan dapat dikenali, dikomunikasikan dan diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
