Kejati Maluku-BPN Perkuat Sinergi Pertanahan, Kajati: Kerja Sama Harus Beri Manfaat Nyata

0

AMBON, BeritaLaser. Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (7/11/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., jajaran pejabat Kejati Maluku dan BPN, serta para Jaksa Pengacara Negara.

Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat maupun negara.

Menurutnya, persoalan tanah memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, pembangunan, hingga pengelolaan kekayaan negara. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan BPN diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret.

“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, PKS tersebut harus menjadi kerja sama kelembagaan yang benar-benar dijalankan oleh seluruh bidang terkait di lingkungan Kejati Maluku.

Rudy juga menyoroti pentingnya dukungan data dan informasi pertanahan yang akurat. Data mengenai letak, batas, riwayat hak maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses hukum berjalan secara tepat.

Karena itu, ia mendorong Kejaksaan dan BPN membangun pola komunikasi yang tertib dan efektif agar kebutuhan data dapat dipenuhi secara cepat, tepat, serta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan batas-batas keterbukaan informasi.

Dalam upaya mencegah dan menangani kejahatan pertanahan, Kajati meminta jajarannya bersama BPN mampu mengenali potensi penyimpangan sejak dini. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan karakteristiknya, apakah berkaitan dengan administrasi, sengketa hak, atau telah mengarah pada dugaan tindak pidana.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” tegasnya.

Selain itu, Rudy mengingatkan agar koordinasi kedua lembaga tetap menjaga independensi penegakan hukum serta menghormati hak-hak seluruh pihak.

Khusus di Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan juga harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum, kata dia, harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimiliki.

Sinergi Kejati dan BPN juga diarahkan untuk mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya. Dalam hal ini, BPN diharapkan dapat membantu proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta tindak lanjut administrasi pertanahan.

Sementara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama kedua lembaga.

Kajati meminta para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat dan menyusun rekomendasi berdasarkan fakta serta dokumen yang lengkap.

“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” kata Rudy.

Ia menyebut keberhasilan kerja sama tersebut nantinya dapat diukur dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian persoalan pertanahan yang menghambat pembangunan, kemajuan pemulihan aset, hingga proses pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).

Rudy juga mengingatkan seluruh jajaran Kejati Maluku dan BPN agar menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Kerja sama antarlembaga, katanya, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Usai sambutan, Rudy Irmawan bersama Kepala Kanwil BPN Maluku Dr. H. Muhallis melaksanakan penandatanganan PKS di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kesempatan yang sama, BPN Provinsi Maluku juga menyerahkan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.

Sejumlah pejabat utama Kejati Maluku turut hadir, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H. dan Amri Kurniawan, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *