Oktober Baru Berjalan 13 Hari, Kebakaran di Ambon Sudah Tembus 41 Kasus

AMBON, BeritaLaser. Laporan kedaruratan yang masuk melalui layanan Call Center 112 Kota Ambon terus meningkat. Sejak September 2025 hingga 13 Oktober 2026, tercatat sebanyak 1.770 laporan masyarakat, dengan kasus kebakaran menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang Oktober 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengungkapkan, dari total laporan tersebut, sebanyak 470 laporan diterima pada periode September hingga Desember 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga 13 Oktober 2026, jumlah laporan mencapai 1.300 kasus.
Ia menjelaskan, beragam laporan yang diterima petugas mencakup persoalan keamanan dan ketertiban yang mendominasi, serta berbagai kondisi darurat lainnya. Di antaranya, kejadian medis, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, pohon tumbang, gangguan listrik, hingga kebutuhan layanan mobil jenazah.
Namun, perkembangan kasus kebakaran menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan data Call Center 112, total laporan kebakaran selama periode tersebut mencapai 165 kasus, terdiri dari 27 kasus pada September–Desember 2025 dan 138 kasus selama Januari hingga 13 Oktober 2026.
Tren peningkatan terlihat jelas dalam dua bulan terakhir. Pada September 2026, tercatat 33 kejadian kebakaran. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 41 kasus hingga 13 Oktober 2026, atau telah melampaui jumlah kejadian sepanjang September.
Lekransy menyebutkan, Kecamatan Sirimau merupakan wilayah dengan jumlah laporan kedaruratan tertinggi. Data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Ambon untuk memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan kesiapan petugas, serta mempercepat penanganan setiap kejadian yang dilaporkan warga.
Upaya tersebut terutama diarahkan pada peningkatan respons petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menghadapi potensi kebakaran maupun situasi darurat lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan langkah-langkah pencegahan dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bahaya di lingkungan masing-masing.
Lekransy menegaskan, Call Center 112 dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat. Melalui layanan ini, informasi yang diterima dapat segera dikoordinasikan dengan instansi terkait sehingga penanganan di lapangan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.
