Bodewin Ancam Pecat ASN Terlibat SK Bodong, Inspektorat Diperintahkan Telusuri Aliran Dana

AMBON, BeritaLaser. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sengaja terlibat dalam praktik penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran serius tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Selain menyiapkan sanksi kepegawaian, Bodewin juga memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen, menelusuri aliran uang, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penegasan itu disampaikan Bodewin saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026). Kasus tersebut terungkap setelah ditemukan perbedaan antara data kenaikan pangkat yang tercatat dalam akun MyASN milik pegawai dan dokumen fisik SK yang beredar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV disebut telah memastikan bahwa persetujuan teknis kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai yang menggunakan SK tersebut tidak pernah diterbitkan.
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan oknum internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon. Salah satu oknum yang disebut bertugas sebagai administrator Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus yang masih didalami tersebut, sejumlah pegawai diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta untuk setiap SK dengan janji proses kenaikan pangkat dapat diselesaikan secara cepat.
Dampaknya, beberapa ASN dilaporkan telah menerima penyesuaian gaji sejak Juli 2026 berdasarkan dokumen kenaikan pangkat yang diduga tidak sah.
Untuk mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh, Bodewin menginstruksikan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan audit investigatif. Pemeriksaan itu mencakup penelusuran aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak di luar pemerintahan, hingga identifikasi oknum yang diduga menjadi penggerak utama praktik tersebut.
“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif guna melacak seluruh aliran dana, keterlibatan pihak luar, maupun oknum ASN yang menjadi dalang utama,” tegas Bodewin.
Ia juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, dan kepala puskesmas segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik SK kenaikan pangkat pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan keaslian dokumen sekaligus mendeteksi kemungkinan adanya SK serupa yang belum teridentifikasi.
Bodewin menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kesalahan administrasi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur penipuan, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya, kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Ambon akan memilah pegawai yang benar-benar menjadi korban penipuan dengan ASN yang diduga sengaja bekerja sama untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui cara yang melanggar aturan.
Bodewin menjelaskan, ASN yang terbukti menjadi korban akan ditangani melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan. Sebaliknya, pegawai yang terbukti sengaja memberikan suap atau bersekongkol untuk memperoleh SK palsu akan menghadapi konsekuensi serius.
“Jika ada ASN yang terbukti dengan sengaja menyuap atau bekerja sama untuk mendapatkan SK palsu ini demi menaikkan pangkat secara instan, maka mereka adalah bagian dari kejahatan dan tidak akan kami berikan toleransi atau perlindungan hukum sedikit pun,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan melindungi aparatur yang menyalahgunakan kewenangan atau berupaya memperoleh keuntungan pribadi melalui manipulasi dokumen kepegawaian.
Sementara itu, pegawai yang terbukti dijebak atau dimanfaatkan oleh pihak lain akan diposisikan sebagai korban penipuan. Penyelesaian status administrasi mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan penggunaan SK kenaikan pangkat palsu ini juga berpotensi menimbulkan persoalan keuangan negara. Pasalnya, sejumlah ASN dilaporkan telah menerima kenaikan gaji sejak Juli 2026 dengan mengacu pada dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Pemkot Ambon menyatakan fasilitas kepegawaian yang diberikan berdasarkan SK tersebut akan dibekukan dan dievaluasi kembali sesuai hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara bertambah sekaligus memastikan setiap hak kepegawaian diberikan melalui prosedur yang sah.
Pemerintah kota juga mengingatkan seluruh ASN agar mengurus kenaikan pangkat melalui mekanisme resmi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Pegawai diminta berhati-hati terhadap tawaran pengurusan dokumen kepegawaian secara instan, terutama jika disertai permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Bodewin menambahkan, Pemkot Ambon berencana menempuh langkah hukum melalui kepolisian setelah hasil audit investigatif Inspektorat terkumpul.
Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, Pemkot Ambon berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap, ASN yang menjadi korban memperoleh kepastian status kepegawaian, serta praktik serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
