Polda Maluku Lanjutkan Usut Korupsi SMA Negeri 29 SBB, BPK Hitung Potensi Kerugian Negara

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan BPK RI yang dimulai sejak 13 September 2026 itu hingga kini masih berlangsung. Dengan demikian, besaran pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan.
Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB diketahui mendapat alokasi anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6.702.245.000. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan kepala sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kelanjutan penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam mendukung Program Prioritas ke-4 Kapolri, yakni penguatan penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan penyidik terus mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian penting dalam proses penanganan kasus.
Menurutnya, hasil penghitungan kerugian keuangan negara diperlukan untuk memperkuat penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mengumpulkan serta mendalami alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Handy juga menegaskan bahwa nilai anggaran proyek tidak bisa langsung dianggap sebagai kerugian negara. Penetapan besaran kerugian harus mengacu pada hasil pemeriksaan yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan, setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Rositah juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Maluku kembali menegaskan bahwa anggaran pembangunan sebesar Rp6,7 miliar bukan merupakan angka kerugian keuangan negara. Nilai kerugian baru dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan BPK RI menghasilkan penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyidikan yang terus berlanjut, Polda Maluku berupaya memastikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas pendidikan tersebut ditangani secara profesional, sekaligus mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
