Polda Maluku Dalami Dugaan Korupsi Rumah Dinas Dosen Polnam, Audit Kerugian Negara Dikoordinasikan dengan BPK RI

AMBON, BeritaLaser. Kepolisian Daerah Maluku terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian, terutama dalam mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidik kini terus mendalami perkara dengan mengedepankan kecukupan alat bukti, pemenuhan unsur tindak pidana, serta prosedur hukum yang berlaku.
Anggaran Pembangunan Capai Rp1,32 Miliar
Berdasarkan data penanganan perkara, anggaran pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon pada rentang Tahun Anggaran 2007 hingga 2010 tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) satuan kerja Polnam sebesar Rp1.328.947.800 atau sekitar Rp1,32 miliar.
Nilai tersebut merupakan anggaran yang tercatat untuk kegiatan pembangunan rumah dinas dosen dalam periode tersebut. Namun, angka itu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara, apabila ditemukan, masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penghitungan melalui mekanisme audit yang berlaku.
Karena itu, koordinasi dengan BPK RI menjadi salah satu tahapan yang diperhatikan penyidik untuk memperoleh hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung proses hukum selanjutnya.
Penyidik Perkuat Pembuktian
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Polnam masih terus berlangsung.
Menurutnya, penyidik saat ini melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Setiap tahapan harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” lanjutnya.
Penyidik akan terus melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan penyidikan, dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.
Polda Maluku Kedepankan Profesionalitas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengatakan, setiap perkara harus ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan objektivitas, ketelitian, serta asas praduga tak bersalah.
“Polda Maluku berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,” kata Rositah.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,” tegasnya.
Komitmen Berantas Korupsi
Polda Maluku menegaskan penanganan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Polnam akan terus dilakukan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi dengan BPK RI terkait audit PKKN diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar pembuktian dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan relevan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyidikan yang berbasis fakta dan alat bukti, Polda Maluku berupaya memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
