DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN

0

AMBON, BeeitaLaser. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LB alias B beserta barang bukti sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi DE 1684 AJ.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku mendukung program prioritas Polri, khususnya *penguatan penegakan hukum*, yang menitikberatkan pada penanganan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan, serta penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi BBM agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama ketika energi menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, transportasi, dan aktivitas perekonomian.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.15 WIT. Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang migas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran kembali BBM jenis Pertalite dan minyak tanah. Penyelidikan dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni perempatan di depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, serta sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LB alias B diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Sementara itu, Pertalite diduga diperoleh melalui pengisian kendaraan pribadi di SPBU dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.Modus yang diduga dilakukan oleh LB alias B adalah membeli BBM dari pangkalan minyak tanah dan SPBU, menampungnya, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.* Minyak tanah tersebut diduga dijual dengan harga Rp6.000–Rp6.500 per liter, sedangkan Pertalite dijual dengan harga sekitar Rp13.500 per liter.

Penyaluran BBM itu diduga menyasar kapal-kapal penumpang dan pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga jenis barang bukti, yakni sekitar 100 liter BBM jenis Pertalite, 500 liter BBM jenis minyak tanah, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DE 1684 AJ.

Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian dan penyaluran, serta dugaan penyalahgunaan distribusi yang dilakukan. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dan apakah kegiatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan.

“Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini. Setiap proses harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM penting untuk memastikan penyaluran berlangsung sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Penegakan hukum bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi, sehingga setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan fakta dan bukti,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut mencerminkan upaya Polri menjaga kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Penguatan penegakan hukum merupakan salah satu program prioritas Polri. Polda Maluku berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti,” ujar Rositah.

Ia juga mengajak masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing.

“Semangat *Polisi Bersama Masyarakat* berarti menjaga kepentingan bersama, termasuk memastikan BBM disalurkan sesuai peruntukannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik,” tambahnya.

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. Penerapan pasal dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, karena penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

Melalui penguatan penegakan hukum dan partisipasi publik, Polda Maluku mendorong pengawasan distribusi BBM yang lebih bertanggung jawab. Sinergi kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan, menjaga kepentingan masyarakat yang membutuhkan BBM, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Maluku.

*Polisi Bersama Masyarakat — mengawal penegakan hukum, menjaga distribusi energi, dan melindungi kepentingan publik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *