Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei, Berkas Lengkap dan Dua Tersangka Dilimpahkan ke JPU

0

AMBON, BeritaLaser. Penanganan perkara penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026), sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang menyatakan penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penikaman yang menyebabkan Nus Kei meninggal dunia di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tertanggal 19 April 2026. Sementara itu, status P-21 diberikan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Dengan rampungnya penyidikan, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini bermula pada 19 April 2026 ketika Nus Kei baru tiba dari Jakarta dan berada di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra. Sekitar pukul 11.25 WIT, korban diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.

Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan motif yang berkaitan dengan dendam atas kematian saudara kedua tersangka pada tahun 2020. Meski demikian, motif serta seluruh unsur pidana akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana terhadap nyawa, termasuk dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai hasil pembuktian di pengadilan.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen penyidik dalam memastikan setiap perkara diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun memicu konflik baru.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa selesainya proses penyidikan hingga tahap II menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan.

Rositah juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya tahap II, perkara penikaman yang sempat menyita perhatian masyarakat Maluku Tenggara kini resmi memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *