Wakil Walikota Tual Harapkan Kwarcab Jadi Penggerak Karakter dan Pengabdian di Kota Tual
Tual Beritalaser. Wakil Wali Kota Tual, *H. Amir Rumra, M.Si.mengharapkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tual menjadi penggerak dalam pembentukan karakter dan semangat pengabdian di kalangan generasi muda.Harapan itu disampaikannya saat menghadiri pertemuan bersama Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kota Tual di Aula SMA Negeri 5 Tual, Jumat 7 Agustus 2026.Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kepala Sekolah SMA-SMK-SLB lingkup Pemprov Maluku yang ada di Kota Tual. Dalam kegiatan itu, Wawali Amir Rumra juga memperkenalkan kepengurusan baru Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tual, di mana dirinya dipercayakan sebagai Ketua Kwarcab.”Pertemuan ini bukan hanya silaturahmi, tapi juga momentum sosialisasi Gerakan Pramuka kepada masyarakat. Kita ingin Pramuka kembali jadi garda terdepan dalam membentuk disiplin, gotong royong, dan cinta tanah air,” ujar Amir Rumra.Wawali yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menjelaskan, tugas pokok Kwarcab adalah memimpin dan mengendalikan organisasi serta kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kota Tual.Di antaranya memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya, membina kwartir ranting dan gugus depan, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat, serta menyampaikan laporan perkembangan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.Ia juga merinci fungsi Kwarcab sebagai penanggung jawab manajemen kegiatan, mulai dari perencanaan, pembinaan pendidikan kepramukaan, pengelolaan kegiatan, hingga hubungan dengan lembaga pemerintah dan masyarakat.”Untuk itu kami butuh dukungan penuh dari dunia pendidikan. Para Kepala Sekolah adalah gugus terdepan dalam membina adik-adik Pramuka di sekolah,” tegasnya.Dalam struktur Kwarcab, Wawali menjelaskan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Andalan Cabang untuk masa bakti 5 tahun. Wakil Ketua membawahi 5 bidang yaitu Binamuda, Binawasa, Organisasi dan Hukum, Keuangan dan Sarana, serta Pengabdian Masyarakat dan Humas.Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum Gerakan Pramuka mulai dari Keppres RI Nomor 238 Tahun 1961 hingga Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Amir Rumra menutup sambutannya dengan mengajak semua pihak bersinergi memajukan Gerakan Pramuka di Kota Tual.
