Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Luncurkan Program Subsidi Bunga Pinjaman Bagi Pelaku UMKM
Beritalaser. Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Koperasi dan UKM meluncurkan program subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM sebagai inisiatif utama Walikota dan Wakil Walikota Tual untuk mendorong UMKM yang cakap, mandiri, dan berdaya saing.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, *Misros Jabkenjanun, S.Sos. 16 September 2026 di Ruang Kerjanya. Terkait rincian pembayaran bunga pinjaman ditanggung oleh Pemerintah Kota Tual.
Program ini merupakan bagian dari program unggulan Waliko Kota Tua Kreatif yang dilaksanakan dan bekerja sama dengan Bank BPD Maluku dan Maluku Utara. Peluncuran program telah dilaksanakan pada 17 Agustus 2026.
“Alhamdulillah tahap awal telah berhasil, 3 pelaku UMKM telah menerima bantuan subsidi kompetitif. Pada September ini kami telah mengajukan tambahan 20 pelaku UMKM ke Bank BPD Maluku Maluku Utara untuk proses validasi dan survei lokasi,” ujar Kadis Koperasi dan UKM.
Kadis menjelaskan, program subsidi bunga ini bertujuan untuk mendongkrak penghasilan rumah tangga pelaku usaha sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
*Adapun syarat penerima sesuai Peraturan Walikota Tual antara lain:
*1. Usaha minimal telah beroperasi 2 tahun
2. Memiliki NIB
3. Melampirkan Akta Nikah bagi yang sudah menikah, dan Surat Keterangan Lajang bagi yang belum menikah
4. KTP dan Kartu Keluarga Suami Istri
5. Pas foto 4×6 dan foto profil usaha
6. Tidak sedang memiliki pinjaman usaha / KUR di bank lainPlafon pinjaman yang difasilitasi berkisar *Rp5 juta hingga Rp20 juta*, dengan bunga yang disubsidi oleh Pemerintah Kota Tual.
Pemerintah Kota Tual berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha agar semakin maju dan bertransformasi.
