Polda Maluku Luruskan Kabar Kebakaran Baguala, Polsek dan Gudang SPN Tak Hangus Terbakar

0

AMBON, BeritaLaser. Kepolisian Daerah Maluku meluruskan informasi yang beredar di media online dan media sosial terkait kebakaran di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (15/10/2026) dini hari. Pemberitaan yang menyebut Polsek Baguala dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku terbakar dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan Kepala SPN Polda Maluku, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., kebakaran tersebut tidak menghanguskan seluruh bangunan kepolisian. Dampak yang dilaporkan hanya berupa enam lembar atap seng Polsek Baguala yang terbakar serta sebagian plafon luar pada sisi barat bangunan gudang logistik SPN Polda Maluku.

Kedua bangunan tersebut berada berdekatan dengan rumah makan Padang yang turut terbakar dalam peristiwa itu.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran sesuai kondisi di lapangan sekaligus meluruskan informasi yang terlanjur beredar, sehingga masyarakat tidak menganggap seluruh bangunan Polsek Baguala dan gudang logistik SPN telah dilalap api.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.03 WIT. Dalam upaya penanganan kejadian tersebut, satu unit mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik SPN Polda Maluku juga dikerahkan untuk membantu proses pemadaman.

Setelah kejadian, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

Kabid Humas Ingatkan Pentingnya Verifikasi InformasiKabid Humas Polda Maluku menegaskan, informasi mengenai peristiwa yang melibatkan fasilitas kepolisian perlu disampaikan secara cermat berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyamakan terjadinya kebakaran dengan kondisi seluruh bangunan yang terdampak.

“Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kebakaran memang terjadi di kawasan Baguala, tetapi dampak pada gudang logistik SPN Polda Maluku terbatas pada sebagian plafon luar, sedangkan pada Polsek Baguala terdapat enam lembar atap seng yang terdampak. Fakta ini perlu menjadi acuan dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi di media sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan judul maupun narasi berita harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak membentuk persepsi yang berlebihan mengenai dampak suatu kejadian.Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, setiap pemberitaan tetap harus mengedepankan ketepatan data, verifikasi, dan keberimbangan.

“Kami menghormati peran insan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kami mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak meneruskan konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” lanjutnya.

Polda Maluku Ajak Masyarakat Sebarkan Informasi Akurat

Polda Maluku menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang transparan dan bertanggung jawab, terutama ketika suatu peristiwa dengan cepat menyebar melalui berbagai platform digital.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, masyarakat diharapkan turut menjaga kualitas informasi dengan memeriksa kebenaran suatu kabar sebelum membagikannya serta menjadikan keterangan resmi pihak berwenang sebagai salah satu rujukan.

Sementara itu, penyebab kebakaran, total kerugian material, dan keseluruhan dampak terhadap bangunan belum dirinci dalam laporan yang disampaikan. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Polda Maluku kembali mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi kebakaran di Baguala secara proporsional, sehingga pemberitaan yang beredar tetap sesuai fakta dan tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi bangunan yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *