Jubir Pemkot Ambon Tegaskan Pembangunan Berbasis Prioritas, Bukan Nepotisme

0

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kota Ambon dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, pertimbangan teknis, serta skala prioritas yang telah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan daerah. Kebijakan tersebut dipastikan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi, praktik nepotisme, maupun perbedaan identitas masyarakat.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama Wakil Wali Kota Ely Toisutta senantiasa mengedepankan prinsip perencanaan dan kebutuhan riil masyarakat dalam menentukan program pembangunan, termasuk perbaikan jalan dan penyediaan air bersih.

“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” tegas Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai pemberitaan dan aspirasi masyarakat mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur jalan serta ketersediaan air bersih di sejumlah kawasan di Kota Ambon.

Lekransy menjelaskan, program pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, di antaranya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menekankan, pemerintah tidak menentukan prioritas pembangunan berdasarkan agama, suku, maupun golongan masyarakat di suatu wilayah. Sebaliknya, terdapat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan lokasi penanganan infrastruktur.

“Penentuan prioritas didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” jelasnya.

Menurut Lekransy, Pemkot Ambon menyadari bahwa masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan kerusakan jalan dan keterbatasan akses air bersih. Namun, besarnya kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya dapat ditangani sekaligus karena keterbatasan anggaran setiap tahun.

Oleh sebab itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak.

“Pemerintah memahami adanya keluhan masyarakat. Namun, kebutuhan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon sangat besar, sedangkan anggaran yang tersedia setiap tahun terbatas. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas,” ujarnya.

PEMELIHARAAN JALAN DILAKUKAN BERTAHAP

Dalam program pemeliharaan jalan tahun 2026, Dinas PUPR Kota Ambon telah merencanakan penanganan sejumlah ruas jalan yang tersebar di beberapa kecamatan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pekerjaan adalah ruas Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah.

Untuk pekerjaan tersebut, proses tender melalui mekanisme kompetisi dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp600 juta.

Selain itu, Pemkot Ambon juga menyiapkan pekerjaan pemeliharaan jalan aspal pada ruas Jembatan Jodoh dengan pagu anggaran mencapai Rp1 miliar.

Lekransy menyebutkan, proses tender untuk pekerjaan pengaspalan di ruas Jembatan Jodoh telah dilaksanakan. Saat ini, tahapan yang berjalan adalah penyelesaian sejumlah dokumen administrasi sebelum pekerjaan dimulai.

“Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, kami sudah melaksanakan proses tender. Saat ini sementara menyiapkan beberapa administrasi sebelum pekerjaan dilakukan. Targetnya minggu depan sudah mulai aksi di lapangan,” katanya.

Di samping pekerjaan tersebut, sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan juga akan mendapat penanganan melalui anggaran pemeliharaan atau program zero hole. Lokasi yang direncanakan untuk penanganan antara lain kawasan Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.

Pemkot Ambon juga berupaya memperluas sumber pendanaan pembangunan dengan mengajukan dukungan kepada pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Lekransy, upaya yang diperjuangkan Wali Kota Ambon bersama perangkat teknis tersebut telah membuahkan hasil. Sejumlah ruas jalan yang diusulkan melalui program IJD, yakni Waiheru, Nania, dan Wailete, telah dinyatakan lolos.

Ia memastikan, pemerataan pembangunan infrastruktur tetap menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi teknis, tingkat kebutuhan, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.

PENGEMBANGAN JARINGAN AIR BERSIH DI 24 LOKASI

Selain infrastruktur jalan, penyediaan air bersih juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Ambon secara bertahap melalui instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kurun waktu 2024–2026, pengembangan jaringan dan penanganan kebocoran air bersih mencakup 24 lokasi. Total panjang jaringan yang dikerjakan mencapai 12.426 meter di wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.

Sementara itu, untuk wilayah konsesi DSA, cakupannya meliputi seluruh kawasan Karang Panjang, wilayah Batu Merah kecuali kawasan Ruko dan Batu Merah Kampung Lama, Pandan Kasturi, serta sebagian wilayah Hative Kecil.

Khusus pelayanan air bersih di kawasan Batu Merah yang masuk wilayah konsesi PT DSA, persoalannya saat ini masih dalam proses hukum dengan Pemkot Ambon.

Lekransy kembali menegaskan bahwa penentuan lokasi pengembangan jaringan maupun perbaikan layanan air bersih dilakukan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis, bukan karena identitas masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan, sesuai skala prioritas. Jadi, bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tandasnya.

MASYARAKAT DIMINTA MENGAKSES INFORMASI RESMI

Lebih lanjut, Lekransy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi Pemkot Ambon dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan daerah

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terutama apabila sumber informasi tersebut belum jelas dan belum terverifikasi.

“Pemerintah membuka ruang komunikasi dan informasi seluas-luasnya. Karena itu, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas. Silakan cek dan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah,” ujarnya.

Lekransy menilai, kritik dan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan. Masukan masyarakat dibutuhkan untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, ia berharap setiap kritik disampaikan dengan dukungan data dan informasi yang benar agar tidak menimbulkan persepsi keliru maupun berkembang menjadi disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Pemkot Ambon, lanjutnya, tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan usulan pembangunan melalui saluran komunikasi yang tersedia. Setiap masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, pemerintah ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkas Lekransy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *