Komisi I DPRD Maluku Terima Surat Masuk Terkait persolaan Proses Seleksi P3K

Beritalaser.com.ambon.
DPRD Provinsi Maluku lewat Komisi I menerima surat masuk dari Guru SMA Pulau Haruku Maluku Tengah, ibu Riche Nirakhua terkait dengan proses seleksi Guru P3K.
DPRD lewat Komisi I menerima surat masuk dari ibu Riche Nirakhua, beliau guru sma di Pulau Haruku yang mengikuti proses seleksi P3K.
Pada saat seleksi beliau sudah dinyatakan lulus bahkan penempatannya itu sudah beliau ketahui pada salah satu sma di Maluku Tengah. tapi pada saat sebelum NIP itu keluar dari BKN ternyata ada verifikasi yang menyatakan beliau tidak lulus, tidak memenuhi syarat akibat dari ijazah yang tidak terakreditasi.
Hal ini disampaikan Wakil ketua Komisi I Janjte Wenno kepada wartawan di ruangan Komisi I kantor DPRD Maluku Karang Panjang kota Ambon, Jum’at 14/03/2024.
Menurut Wenno, Ijasanya tersebut lulusan pada program studi kewarganegaraan di Akointim.
program studi Akointim ini belum mendapatkan izin dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, sehingga ijazahnya itu dianggap tidak memenuhi syarat itu yang jadi masalah.
Dikatakan Wenno, hal itu diluar kewenangan BKD karena seleksi administrasi awal yang dinyatakan lengkap itu menjadi kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bukan oleh BKD.
Jalan keluarnya tadi beliau harus kembali kuliah di Unpatti. Dan untuk statusnya sebagai P3K tidak bisa lagi karena beliau dianggap tidak memenuhi syarat untuk itu.
Dipaksakan seperti apapun juga tidak akan keluar, pungkas Wenno
Halima Rehatta