LAPORAN Ps. KANIT BINMAS DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK KEI BESAR DALAM KEGIATAN SABER PUNGLI KEPADA PARA TUKANG OJEK DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEI BESAR.

0

Tual Berita-Laser, Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2020 pukul 09.00 s/d 09.30 Wit bertempat di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar.

PS.Kanit Binmas Polsek Kei Besar BRIPKA D.V. UPESSY bersama Bhabinkamtibmas BRIGPOL SURYA INDRA LESMANA telah melaksanakan Giat Sambang sekaligus Sosialisasi Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (SATGAS SABER PUNGLI) kepada Para tukang Ojek.

Dalam Giat tersebut Kanit Binmas Polsek Kei Besar menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta menyampaikan Sangsi pidana pasal 1 dan 2 Undang -undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut :

– Pasal 2 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);

– Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Adapun nama-nama peserta giat antara lain sbb :

– ABRAN SUAT
– YANTO SARKOL
– KADIR FOOR
– NAIRA SUATREAN
– HASYIM NGAJA
– DAUD RUSBAL
– CIPAN UAR
– RUSDI SANMAS
– FRANSISKUS RUBAN
– MUHAMAD NAMSA
– ABDULLAH ABEAN
– KIAM SUATKAB
– AMRAN NOTANUBUN
– SAYUTI KELMURIN

Selama pelaksanaan giat berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *