Terkait Persoalan Ijin Operasional PT Batu Licin Malra, DPRD Maluku Akan Panggil Instansi Terkait

0
IMG-20250622-WA0042

Ambon.Beritalaser.com.          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, selesai melaksanakan uji publik akan memanggil instansi terkait soal PT.Batu Licin Beton yang selama ini sudah beroperasi di Desa Nerong Kabupaten Maluku Tenggara(Malra) .Pasalnya , pengoprasian Produksi yang dilakukan PT. Batu Licin benar- benar belum mendapat ijin operasiional Produksi dari Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi baru mengeluarkan ijin ekspolirasi pada tanggal 22 Februari 2025 .

DPRD Provinsi Maluku dengan sangat tegas menunjukan Sikap menolak PT.Batulicin Beton melakukan pengoprasian Desa.

DPRD Maluku akan panggil Instansi terkait Bahas Ijin Operasi PT.Batu licin Beton di Kei Besar di Maluku Tenggara.

sikap yang di tunjukan DPRD tersebut saat adanya pertemuan dengan Mahasiswa Malra yang menyampaikan Aspirasi penolakan dan meminta selamatkan Tanah Adat di Kei Besar dan menuntut DPRD untuk segera memanggil Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang ada di Provinsi Maluku,

-Menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batu Licin Beton.

-Mengakomodir kepentingan masyarakat adat dengan menghentikan operasi.

-Gubernur dan Bupati Maluku Tenggara transparansi informasi terkait dengan operasi PT Batu Licin Beton Aspal yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Maluku Tenggara.

-Pangdam XV Pattimura terkait dengan keterlibatan personil militer dalam operasi PT Batu Licin Beton, termasuk di dalamnya PT.Batulicin, karena melakukan aktivitas pertambangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media di kantor lobi kantor DPRD Karang Panjang Ambon, Jumat (20/6/2025) menyampaikan bahwa, Kita sampaikan sikap tersebut jika mereka tidak datang, kita akan beri kritikan ke mereka, kita sampaikan ke Pemerintah pusat bahwa ini undang-undang yang harus di taati dan dilaksanakan. Tidak boleh ditetapkan Standar ganda disini.

“Kalau semua perusahaan beroperasi harus mematuhi perundang-undangan, Masa ada yang tidak patuhi lalu kita jalankan itu kan tidak boleh.”tegas Watubun usai Rapat bersama Para Mahasiswa dan anggota DPRD

“Kita selesai uji publik,Karena Minggu ini baru selesai uji publik mungkin Minggu depan .

Disinggung soal Dinas SDM yang baru mengeluarkan ijin menurut Watubun itu jenis ekpolirasi, Sama dengan blok Masela Tahun 1998 ekpolirasi dikeluarkan oleh bupati haji husein Rahayaan 10 Tahun kemudian baru eksplorasi itu di umumkan ke publik.

“Masa Orang baru ekplorasi tongkang sudah ambil bantuan. Sampai bawa ke Papua, itu tidak bisa ini bukan problem, tapi perusahaannya. Problemnya adalah melaksanakan undang- undang atau tidak melaksanakan peraturan atau tidak.

“Kita ini tidak hidup di alam belantara namun Kita hidup di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang taat kepada Pancasila undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan-peraturan yang terkait dengan itu di bidang pertambangan, lingkungan di Pemerintahan dan seterusnya. Jadi itu sikap resmi, terang Watubun.

kita bukan di hutan, tapi ada di bumi Indonesia harus patuhi aturan itu, jangan pengaruhi saya, karena saya tidak membenci siapa- siapa tapi DPRD ini tugas pengawasan. kalau bertentangan dengan aturan kita hentikan. tandasnya.

Kita mengundang Pangdam dan semua pihak untuk minta penjelasan, tutup Wattubun.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *