Polda Maluku, OJK dan BI dan RRI Kompak Edukasi Warga Hadapi Ancaman Pinjol Ilegal dan Pencurian Data Pribadi

0

AMBON BeritaLaser. Polda Maluku terus mengintensifkan upaya pencegahan kejahatan siber melalui edukasi kepada masyarakat. Bersinergi dengan RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Humas Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif yang mengangkat tema kewaspadaan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro 1 RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menjadi wadah edukasi bagi masyarakat mengenai berbagai ancaman kejahatan digital yang kian berkembang. Dialog menghadirkan Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H., Manajer OJK Provinsi Maluku Rovel Ayal, serta Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila, dengan dipandu penyiar RRI Ambon, Theis de Kock.

Dalam pemaparannya, Iptu Sofia Alfons menjelaskan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan terkait praktik pinjaman online ilegal. Menurutnya, pelaku umumnya menawarkan pinjaman dengan proses mudah melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan untuk menarik korban.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi karena dapat dimanfaatkan untuk tindakan kriminal. Korban pinjol ilegal, kata dia, tidak hanya dibebani bunga tinggi, tetapi juga kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi saat mengalami keterlambatan pembayaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap setiap tawaran pinjaman online dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi praktik pinjol ilegal maupun penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menekankan pentingnya memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum mengajukan kredit. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh proses pencairan dana yang cepat tanpa mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi OJK.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam mengelola kebutuhan keuangan agar tidak terjebak utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Jika menemukan aktivitas jasa keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan OJK 157.

Dari sisi sistem pembayaran, Asisten Manajer BI Perwakilan Maluku Widya J. Tomasila mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber kini semakin gencar memanfaatkan pesan WhatsApp, tautan palsu, hingga akun yang mengatasnamakan lembaga perbankan untuk mencuri data nasabah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal, serta selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi bank apabila menerima pesan mencurigakan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa edukasi dan literasi digital merupakan langkah strategis Polri dalam menekan angka kejahatan siber, termasuk maraknya pinjaman online ilegal yang mengancam keamanan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara Polda Maluku, RRI Ambon, OJK, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data pribadi.

“Peningkatan literasi digital menjadi investasi penting agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus kejahatan siber, lebih cermat memverifikasi informasi, serta tidak mudah tergiur penawaran pinjaman instan, hadiah, maupun investasi yang tidak memiliki legalitas jelas,” ujar Rositah.

Dialog berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polda Maluku berharap semakin banyak warga yang memahami bahaya pinjaman online ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta lebih bijak memanfaatkan layanan keuangan resmi demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *