Berbekal Informasi Warga, Polda Maluku Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Batu Merah, KB dan RAP Diamankan

0

AMBON BeritaLaser. Komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain mengamankan kedua terduga, petugas juga menyita tiga paket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Maluku, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KB, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Camel.

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga sebagai pemasok. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket lain yang diduga berisi sabu, sehingga RAP beserta barang bukti langsung diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang yang diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Maluku dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Maluku.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus mendalami asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan perkara ini dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku akan terus memperkuat penegakan hukum dan mengembangkan setiap perkara hingga mampu mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika,” ujarnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam dengan gaya berita media nasional atau versi yang lebih singkat untuk portal berita online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *