Polri Tegas Bersih-Bersih Internal, Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba Diproses Tanpa Ampun

0

JAKARTA, BeritaLaser. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan internal institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, pelaku peredaran, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan bersama beberapa anggota lainnya dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa langkah pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika.

“Polri sebagai institusi penegak hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk anggota sendiri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran semacam ini,” tegas Jhonny, Senin (27/7).

Menurutnya, para personel yang diamankan diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Ia memastikan pimpinan Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan terhadap personel internal dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas dan kehormatan institusi.

Saat ini, proses penyidikan pidana masih terus dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta peran masing-masing pihak yang diamankan.Sementara itu, penanganan pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota yang terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri menegaskan seluruh proses, baik pidana maupun etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai tahapan hukum yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *