Lewat Dialog Publik, Polda Maluku Perkuat Pengamanan Aksi Damai Berlandaskan HAM

0

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut ditegaskan melalui Dialog Publik Interaktif Aspirasi Maluku yang mempertemukan unsur Polri, Ombudsman RI, Kementerian Hukum, akademisi, serta media guna memperkuat pemahaman bersama mengenai penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Kegiatan yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (29/7/2026), mengusung tema “Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Unjuk Rasa/Demo oleh Aparat Penegak Hukum/Polri.”

Dialog menghadirkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, S.I.K., M.H., Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku La Margono, S.H., M.H., serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Andrias S. Nugroho menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Karena itu, Polri memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, pengamanan, dan perlindungan agar setiap aksi penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman dan tertib.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat lainnya, termasuk hak memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, hingga menggunakan fasilitas umum.

“Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami memastikan hak tersebut terlaksana dengan aman tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum pengamanan dilakukan, kepolisian selalu berkoordinasi dengan koordinator aksi guna memetakan jumlah massa, lokasi, tuntutan, serta potensi kerawanan sehingga pola pengamanan dapat disusun secara tepat dan proporsional.

Selain itu, setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap HAM. Tindakan tegas, lanjutnya, hanya dilakukan apabila situasi berkembang menjadi anarkis dan mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas.

Kapolresta juga meluruskan anggapan keliru mengenai keberadaan personel berpakaian sipil saat pengamanan aksi. Menurutnya, personel tersebut bertugas melakukan deteksi dini, mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi penyusup yang berupaya memprovokasi massa, bukan untuk memicu kericuhan.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat, menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara hak demonstran dan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi. Ia menegaskan penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Ombudsman, katanya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa agar tetap berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik dan menghormati HAM.

Pandangan senada disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Revency V. Rugebregt. Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan berpendapat, tetapi juga oleh kesadaran hukum masyarakat. Ia menilai pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan aksi merupakan mekanisme penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan pengamanan secara optimal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi mengenai aksi demonstrasi yang beredar di media sosial. Potongan video maupun informasi yang belum terverifikasi, menurutnya, berpotensi menimbulkan disinformasi dan memperkeruh situasi.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono, menegaskan bahwa setiap hak warga negara selalu diiringi kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Karena itu, aksi penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan dialog publik tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi Polri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penerapan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pengamanan aksi unjuk rasa.

Menurutnya, Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pengamanan yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan HAM, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui kolaborasi dengan Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat.

“Pengamanan aksi saat ini tidak hanya menghadapi tantangan di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Karena itu, kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk mencegah disinformasi sekaligus memastikan setiap pengamanan berlangsung sesuai hukum, menghormati HAM, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujar Rositah.

Melalui Dialog Publik Aspirasi Maluku, Polda Maluku berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam membangun budaya penyampaian aspirasi yang damai, tertib, dan bertanggung jawab, sehingga demokrasi dapat tumbuh sejalan dengan terjaganya keamanan, ketertiban, serta perlindungan hak seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *