Polda Maluku Klarifikasi Isu Polwan Digerebek di Kos: Tak Ditemukan Pria Lain, Kasus Etik Sebelumnya Tetap Berjalan

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan seorang Polisi Wanita (Polwan) kembali digerebek suaminya di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan penanganan awal di lokasi. Dari hasil penanganan, polisi memastikan tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar saat petugas berhasil membuka pintu kamar tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan laporan awal mengenai keberadaan personel Polwan bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos memang diterima piket Bidpropam sekitar pukul 00.29 WIT.
Laporan tersebut disampaikan oleh suami yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang menduga istrinya berada bersama laki-laki lain di indekos kawasan Tanah Tinggi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Rositah.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik personel Polwan yang dilaporkan terparkir di depan indekos. Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik yang bersangkutan di depan kamar nomor 402, lantai empat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos diketahui bahwa personel tersebut telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.
Situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar. Sekitar 20 orang berkumpul di lokasi sehingga untuk mengantisipasi gangguan keamanan, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110.
Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba dan melakukan pengamanan. Setelah kondisi kembali kondusif dan warga meninggalkan lokasi, petugas tetap melakukan pemantauan. Petugas Pastikan Tak Ada Pria Lain di Dalam Kamar.
Klarifikasi penting terjadi sekitar pukul 04.53 WIT. Saat pintu kamar terbuka dari dalam, petugas mendapati personel Polwan yang dilaporkan berada seorang diri.
“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.
Dengan temuan tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa pemberitaan yang menggambarkan personel Polwan tersebut kembali tertangkap atau digerebek bersama laki-laki lain tidak sesuai dengan hasil penanganan petugas di lokasi pada 8 Agustus 2026.
Meski demikian, Polda Maluku menegaskan bahwa klarifikasi atas kejadian terbaru tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya telah dilaporkan oleh suami personel tersebut.
Perkara Etik Sebelumnya Tetap BerjalanRositah menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik sebelumnya terjadi pada 9 Mei 2026. Perkara itu telah ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, penyelidikan Paminal, hingga gelar perkara.
Pada 2 Juni 2026, gelar perkara eksternal dilaksanakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam.
Namun, pencabutan laporan tidak secara otomatis menghentikan proses etik yang sedang berjalan.
“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelas Rositah.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk memastikan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
Polda Minta Publik Tidak Menghakimi. Polda Maluku menegaskan bahwa kejadian pada 8 Agustus 2026 dan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks berbeda.
Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan laki-laki lain di dalam kamar ketika petugas memastikan kondisi kamar sekitar pukul 04.53 WIT.
Sementara itu, perkara etik sebelumnya tetap diproses oleh Subbidwabprof sesuai mekanisme Kode Etik Profesi Polri.
“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional,” kata Rositah.
Ia menegaskan Polda Maluku tidak akan melindungi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, institusi juga berkewajiban memastikan setiap personel tidak menjadi sasaran pemberitaan atau penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
“Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” tegasnya.
Polda Maluku pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan vonis melalui ruang publik maupun media sosial sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kami menghargai kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,” pungkas Rositah.
