Kapolda Maluku Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum Personel Polri Dalam Penyuluhan Divkum Polri.

0

AMBON BeritaLaser. Transformasi hukum nasional harus diikuti perubahan paradigma, pola pikir, dan perilaku setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas. Setiap kewenangan kepolisian wajib digunakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sesuai prosedur, profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., saat membuka Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri di Polda Maluku, Kamis (12/8/2026), di Aula Basudara Manise Lantai V Polda Maluku.

Kapolda menegaskan, perubahan sistem hukum nasional tidak cukup hanya dipahami sebatas perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Menurutnya, setiap personel harus memahami secara utuh kewenangan yang dimiliki sekaligus mengetahui batas-batas kewenangan tersebut. Dengan demikian, setiap tindakan dapat dilakukan secara sah, terukur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transformasi hukum nasional harus mengubah cara berpikir dan bertindak personel Polri. Kita tidak boleh hanya memahami perubahan regulasi secara teoritis, tetapi harus mampu memahami dan mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi atau penghukuman. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, nilai kemanusiaan, hingga pemulihan.Karena itu, ia meminta seluruh personel agar tidak menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan, persepsi pribadi, maupun asumsi.

“Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap kewenangan harus dilaksanakan secara terukur dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Ia menjelaskan, pemahaman hukum merupakan kebutuhan seluruh personel Polri, bukan hanya mereka yang bertugas di bidang hukum maupun penegakan hukum. Setiap fungsi kepolisian, mulai dari reserse, intelijen, lalu lintas, samapta, binmas, pelayanan masyarakat hingga fungsi pembinaan dan pengawasan, memiliki konsekuensi hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

“Penyuluhan hukum bukan hanya kebutuhan satu fungsi, tetapi kebutuhan seluruh personel. Setiap anggota harus memiliki kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipegang,” jelas Kapolda.

Selain persoalan regulasi, Kapolda menyoroti perkembangan teknologi yang turut mengubah pola dan karakter kejahatan. Menurutnya, kejahatan kini semakin berkembang ke ruang digital dengan modus yang semakin kompleks.

Kondisi tersebut menuntut Polri meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memahami perkembangan teknologi, sekaligus mampu menggunakan instrumen hukum secara tepat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru.

“Polri harus menjadi institusi yang kuat dalam penegakan hukum sekaligus kuat dalam pemahaman hukum. Kita harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami teknologi, dan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum,” ungkapnya.

Kapolda menilai kemampuan beradaptasi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, etika profesi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan begitu, ketegasan aparat dalam menjalankan tugas tetap dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan tim dari Divisi Hukum Polri, yakni Brigjen Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. selaku Penyuluh Hukum Utama Tk. II Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H. selaku Kabag Luhkum Rokermaluhkum Divkum Polri, serta AKBP Edwin Aristiano, S.E., S.I.K., M.M., M.B.A. selaku Kasubbag Luhkuminal Rokermaluhkum Divkum Polri.

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, para Kasatker, Kasubbag Renmin, serta personel dari berbagai fungsi.

Keterlibatan lintas fungsi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum merupakan kebutuhan organisasi secara menyeluruh, bukan hanya bagi penyidik atau personel yang menangani perkara.

Kapolda juga mengapresiasi langkah Bidang Hukum Polda Maluku yang terus memperkuat budaya hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, serta pengembangan kompetensi personel.

Salah satunya melalui Rakernis Fungsi Hukum pada 3 Juni 2026 yang mengusung tema “Bidkum Polda Maluku Presisi Mendukung Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Pelaksanaan Tugas Polri untuk Mewujudkan Program Asta Cita.”

Rakernis tersebut melibatkan akademisi, dosen fakultas hukum, praktisi hukum, advokat senior Peradi Provinsi Maluku, serta narasumber internal dari Bidpropam dan Biro SDM Polda Maluku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penyuluhan hukum memiliki arti strategis karena pemahaman hukum personel berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang diterima masyarakat.

“Pemahaman hukum yang baik akan memperkuat profesionalitas personel dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan prinsip hak asasi manusia,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan Polri yang tidak hanya mampu bertindak cepat dan tegas, tetapi juga dapat menjelaskan serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum.

Menurutnya, profesionalitas, integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian dari perilaku setiap personel, baik dalam memberikan pelayanan maupun melaksanakan penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mendorong seluruh peserta memanfaatkan penyuluhan untuk memperdalam pemahaman hukum sekaligus mendiskusikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ia menilai kompleksitas tugas kepolisian membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Fungsi operasional, pembinaan, pengawasan, dan hukum harus berjalan secara sinergis agar tugas kepolisian tetap efektif sekaligus berada dalam koridor hukum.

“Efektivitas penegakan hukum tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, soliditas, dan kerja sama lintas fungsi maupun lintas sektoral agar setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Kapolda.

Kapolda juga meminta Bidkum Polda Maluku terus berinovasi dalam memberikan dukungan hukum kepada seluruh satuan kerja, terutama dalam menghadapi perkembangan regulasi dan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang anggota Polri, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang melekat.

“Jaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jangan sampai ada tindakan personel yang justru merusak kepercayaan yang telah dibangun,” tegasnya.

Kapolda kembali menekankan agar hukum dijadikan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan sekadar aturan yang dipahami ketika persoalan muncul.

“Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap kewenangan harus dilaksanakan secara terukur. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Divkum Polri terkait perkembangan regulasi serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menerjemahkan transformasi hukum nasional ke dalam praktik pelaksanaan tugas. Profesionalitas dan kepatuhan hukum diharapkan berjalan seiring dengan ketegasan, humanisme, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *