Ronald Lekransy Ingatkan Warga, Registrasi Perlinsos Ambon Ditutup 31 Agustus 2026

0

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengikuti registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 27–31 Agustus 2026. Pendataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem data sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat, terintegrasi, dan berbasis digital.

Pelaksanaan registrasi tahap awal atau *piloting* akan dipusatkan di Pattimura Park Ambon selama dua hari, yakni 27–28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT. Program tersebut sekaligus menjadi langkah peralihan dari pola pendataan konvensional menuju sistem digital.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan pendataan tersebut terbuka bagi seluruh kepala keluarga (KK), tanpa membedakan latar belakang pekerjaan, penghasilan maupun kedudukan sosial

Menurutnya, kesempatan registrasi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum, tetapi juga mencakup ASN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN maupun BUMD.

“Seluruh elemen masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendataan ini. Karena itu, ASN, prajurit TNI, anggota Polri hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diharapkan ikut melakukan registrasi,” jelas Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

Ia menerangkan, registrasi Perlinsos memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar mendata calon penerima bantuan sosial. Program ini merupakan bagian penting dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan tersedianya data yang valid dan terukur, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan serta menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Ronald menambahkan, keakuratan informasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi kesejahteraan warga sekaligus mengantisipasi kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Data yang benar dan sesuai kondisi masyarakat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang berbagai program pembangunan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pemerataan kesejahteraan,” ujarnya.

Untuk memperlancar proses pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni KTP atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meteran listrik PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan validitas data sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial.

Pemkot Ambon juga meminta masyarakat memberikan informasi secara jujur sesuai keadaan sebenarnya serta mematuhi petunjuk petugas selama proses registrasi berlangsung.

Mengingat batas akhir pendataan ditetapkan pada 31 Agustus 2026, Ronald kembali mengingatkan warga agar tidak menunda kesempatan untuk melakukan registrasi.

Ia berharap seluruh keluarga di Kota Ambon dapat mengambil bagian dalam program tersebut demi menghasilkan basis data perlindungan sosial yang akurat, menyeluruh, dan saling terhubung.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir, sehingga tersedia data perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *