PERTAMA KALI TERAPKAN MKR Mandiri, KAJATI MALUKU SETUJUI 3 PERKARA, TOLAK KASUS KEKERASAN ANAK

0

AMBON, BeritaLaser. Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri, setelah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui mekanisme ini, Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan untuk memutuskan secara langsung pengajuan penyelesaian perkara pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukumnya.

Penerapan perdana MKR Mandiri tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., serta Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., melalui video conference di Ruang Vicon Lantai 2 Kejati Maluku, Kamis (10/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kajati Maluku bersama Tim MKR Kejati Maluku melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap sejumlah perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Tual.

Dari Kejaksaan Negeri SBB, diajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, dengan tersangka “PT” dan “HN”.

Sementara Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing atas nama tersangka “AARW” alias Agung dan “RFL” alias Oji.

Setelah mendengarkan pemaparan perkara, memeriksa kelengkapan administrasi serta mempertimbangkan substansi dan kondisi masing-masing perkara, Kajati Maluku bersama Tim MKR akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, dengan tujuan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan dan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.

Namun, penerapan MKR Mandiri tidak berarti seluruh perkara otomatis dapat dihentikan. Hal itu terlihat dari keputusan Kajati Maluku yang menolak pengajuan MKR dari Kejaksaan Negeri Tual.

Perkara tersebut melibatkan tersangka “TM” alias Tomi dan “RDL” alias Uti yang disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan kasus posisi yang dipaparkan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang tinggal di salah satu perumahan sosial di Kota Tual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pembengkakan pada bagian wajah serta kepala.

Mempertimbangkan kondisi korban dan dampak perbuatan yang ditimbulkan, Kajati Maluku menilai perkara tersebut tidak layak diselesaikan melalui MKR Mandiri dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Rudy Irmawan.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak hanya berpatokan pada terpenuhinya persyaratan administratif dan formal. Substansi perkara, kondisi korban, dampak terhadap masyarakat serta rasa keadilan publik juga menjadi pertimbangan penting.

Kajati Maluku meminta seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Maluku untuk lebih cermat dalam memilah perkara yang memang layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif dan perkara yang harus tetap diproses melalui jalur peradilan.

“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujar Kajati.

Sebelumnya, pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut kini dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.

Dengan kewenangan tersebut, Kajati dapat mengambil keputusan langsung terhadap pengajuan MKR dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan MKR Mandiri di Kejati Maluku turut dihadiri para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator Kejati Maluku. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejati Maluku.

Melalui penerapan MKR Mandiri ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, proporsional dan berkeadilan, dengan tetap menempatkan kepentingan korban serta rasa keadilan masyarakat sebagai bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *