Audit SK Kenaikan Pangkat Bodong Rampung 6 November, Hasilnya Diserahkan ke Walikota

0

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menelusuri dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tidak sah atau bodong di lingkungan birokrasi setempat. Melalui audit khusus yang telah dimulai, pemerintah daerah berupaya mengungkap persoalan tersebut sekaligus memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Audit khusus ini dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026. Setelah pemeriksaan selesai, laporan hasil audit akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa pelaksanaan audit merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong. Langkah tersebut juga merespons konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon terkait persoalan itu.

Ronald menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pemerintah daerah mengambil langkah pemeriksaan untuk memastikan persoalan dugaan penerbitan SK yang tidak sah dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Selain itu, Pemkot Ambon telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

“Tim audit diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” jelas Ronald.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan beserta laporan hasil audit nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan tindakan lanjutan terhadap persoalan yang ditemukan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Ambon berharap audit khusus ini dapat memberikan kejelasan atas dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan setiap langkah penanganan dilakukan melalui mekanisme yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ronald menambahkan, penertiban administrasi kepegawaian menjadi hal penting untuk memastikan setiap keputusan terkait kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *