Kompolnas Gandeng KPAI, KemenPPPA hingga LPSK, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia

JAKARTA BeritaLaser. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan melalui kolaborasi strategis dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo menegaskan bahwa berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, dan informasi sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan menyeluruh.
“Berbagai tantangan tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dengan kolaborasi yang kuat, penanganan kasus maupun upaya perlindungan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga harus menjangkau hingga ke daerah agar setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara maksimal sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu menghadirkan keadilan yang lebih baik bagi anak sekaligus mendorong langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani mengatakan, kolaborasi lintas lembaga akan memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan, tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Di sisi lain, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menilai perlindungan saksi dan korban merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
Ia menekankan seluruh pihak telah berkomitmen mengimplementasikan kolaborasi tersebut hingga ke tingkat daerah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan.
Melalui sinergi ini, seluruh lembaga bersepakat memperkuat koordinasi, berbagi data dan informasi, serta membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu guna menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh korban yang membutuhkan perlindungan.
