Bodewin: Masa Lalu Bukan Penentu Masa Depan, Empat Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi HAN 2026

0

AMBON BeritaLaser. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menjadi momentum penuh makna bagi empat Anak Binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dari pemerintah. Momen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki masa depannya.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang hadir dalam kegiatan tersebut pada Kamis (23/7/2026), menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi kepada Anak Binaan. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap, perilaku, dan komitmen para anak selama mengikuti proses pembinaan di LPKA.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan yang telah ditunjukkan. Semoga menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Bodewin.

Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan HAN tahun ini menjadi pengingat bahwa seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan, tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, serta kesempatan meraih masa depan yang lebih cerah.

Bodewin menegaskan bahwa kesalahan di masa lalu tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk bangkit. Menurutnya, proses pembinaan di LPKA merupakan ruang bagi mereka untuk belajar dari pengalaman, mengembangkan potensi, membangun karakter, dan mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai generasi yang lebih baik.

“Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua. Masa lalu tidak menentukan masa depan mereka. Yang terpenting adalah kemauan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Ambon, tokoh agama, serta keluarga, untuk terus bersinergi mendukung proses pembinaan Anak Binaan. Ia juga berpesan kepada para orang tua agar menerima kembali anak-anak mereka dengan penuh kasih sayang dan tanpa memberikan stigma negatif.

Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, sebanyak empat Anak Binaan LPKA Kelas II Ambon menerima remisi masing-masing selama satu bulan. Remisi tersebut merupakan hak yang diberikan negara kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial dan pembentukan karakter menuju kehidupan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *