Polda Maluku Selamatkan 57 Burung Endemik dari Dugaan Perdagangan Ilegal, Jaringan Pelaku Didalami

0

Polda Maluku Selamatkan 57 Burung Endemik dari Dugaan Perdagangan Ilegal, Jaringan Pelaku DidalamiAMBON, BeritaLaser – Komitmen Polda Maluku dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan satwa liar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan puluhan burung yang masih hidup.

Rumah kontrakan tersebut diketahui dikuasai seorang pria berinisial EYL (46), yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis burung yang memiliki nilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.

Selain menyelamatkan 57 ekor burung, petugas juga mengamankan 20 sangkar, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Seluruh satwa kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi teknis terkait guna mendapatkan penanganan sesuai ketentuan konservasi.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan atau peredaran satwa liar tersebut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, menginventarisasi barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan. Penelusuran terhadap asal-usul satwa hingga dugaan jaringan perdagangan ilegal juga terus dilakukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa endemik Indonesia.

“Polda Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan bangsa. Jika mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan, atau perdagangan satwa dilindungi yang melanggar aturan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Melindungi satwa endemik adalah tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *