Urine Positif Sabu, Kapolsek di Ambon Dicopot dan Jalani Proses Kode Etik

0

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari penyalahgunaan narkotika. Seorang perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, IPTU LOY, dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dalam pemeriksaan urine yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan menyasar sejumlah potensi pelanggaran personel, mulai dari judi online, penyalahgunaan senjata api hingga penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, urine IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat oleh keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda Maluku langsung menggelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). IPTU LOY juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026. Perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jarot.

Selain proses internal terkait pelanggaran KEPP, Bidpropam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika tidak hanya diproses secara internal, tetapi juga ditangani berdasarkan hukum pidana apabila hasil penyelidikan nantinya memenuhi unsur tindak pidana.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolda melalui Kabid Humas.

Kapolda juga menegaskan bahwa konsekuensi yang dihadapi IPTU LOY tidak hanya berkaitan dengan proses pidana dan kode etik, tetapi juga jabatan yang diembannya.Menurutnya, langkah pelepasan dari jabatan atau non-job akan dilakukan sesuai ketentuan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal.

“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegas Dadang.

Rositah menambahkan, langkah Bidpropam tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah.

Polda Maluku memastikan pengawasan internal melalui Gaktiblin dan pemeriksaan urine akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, etika serta integritas setiap personel Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *