Walikota Bodewin Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD Ambon Siap Bahas Arah Anggaran

AMBON, BeritaLaser. Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyerahkan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon untuk segera dibahas.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Selain penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS, paripurna juga menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Dalam sambutannya, Bodewin mengatakan penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya, adanya pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, kondisi darurat maupun keadaan luar biasa.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelas Bodewin.
Menurutnya, penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 juga tidak terlepas dari dinamika pembangunan yang dihadapi daerah. Sejumlah faktor menjadi perhatian, antara lain perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi nasional, pengendalian inflasi hingga persoalan distribusi pangan dan energi.
Karena itu, Pemkot Ambon akan lebih selektif dalam menetapkan belanja daerah dengan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal, kewajiban daerah serta program yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mengalami sejumlah penyesuaian.
Bodewin mengungkapkan, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,333 triliun, dari target APBD murni 2026 yang berada di kisaran Rp1,252 triliun.Kenaikan tersebut antara lain ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, pada sisi belanja, Pemkot Ambon melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan yang menjadi prioritas.
Bodewin menegaskan, pembahasan bersama DPRD melalui Badan Anggaran harus diarahkan pada penajaman program, efisiensi belanja serta penyesuaian pendapatan dan pembiayaan berdasarkan potensi dan kepastian penerimaan daerah.
“Langkah tersebut perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan seluruh kebutuhan dan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” katanya.
Selain membahas agenda perubahan APBD, Bodewin turut menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran yang terjadi di wilayah Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Atas nama Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Kota Ambon, ia menyampaikan dukungan serta keprihatinan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Bodewin mengatakan Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan DPRD melalui komisi terkait guna membahas kemungkinan langkah bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela dalam sambutannya mengatakan, berakhirnya Masa Persidangan III menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun sidang.
Ia menyebutkan, DPRD Kota Ambon telah menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
Berbagai agenda telah dilakukan, termasuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pengawasan program pembangunan fisik dan nonfisik, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Mourits menegaskan DPRD akan menghadapi sejumlah agenda strategis, salah satunya pembahasan perubahan APBD 2026.
“Sinergi yang kuat, kedisiplinan, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat harus terus kita jaga,” tegasnya.
Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dari Pemkot Ambon kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Mourits Tamaela selanjutnya secara resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027
.Dengan dimulainya masa persidangan baru, pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi salah satu agenda penting DPRD dan Pemkot Ambon dalam memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
