Polsek Kei Besar Gelar Sosialisasi Saber Pungli Di SMA Madrasa Aliyah Elat

Tual Berita-Laser, Pada hari Jumat, 19 Juni 2020 pukul 09.30 s/d 10.30 Wit bertempat di SMA ALIYAH HIDAYAH ELAT Kec.Kei Besar Kab.Malra,
PS.Kanit Binmas Polsek Kei Besar BRIPKA D.V. UPESSY dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL SURYA INDRA LESMANA telah melaksanakan Giat Sambang,
Sekaligus Sosialisasi Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (SATGAS SABER PUNGLI) kepada Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Siswa -siswi SMA MADRASA ALIYAH HIDAYAH ELAT.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Kei Besar menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta menyampaikan Sangsi pidana pasal 1 dan 2 Undang -undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut :
– Pasal 2 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
– Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Adapun nama-nama peserta dalam kegiatan sosialisasi antara lain,
– Hi. SOLEMAN UAR (KEPALA
SEKOLAH)
– AISA WITIANAN
(GURU)
– YANTI SERANG
(GURU)
– RASYID ROKUBUN
(SISWA)
– RIZAL RENGUR
(SISWA)
– SITI SITINA RENUAT
(SISWI)
– FITRIANI ROKUBUN
(SISWI)
Selama pelaksanaan giat berlansung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.