Kabag Kesra Berharap Baznaz Dapat Intens Berkordinasi Dengan Stakeholder

0

Tual Beritalaser. Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2014 memiliki peran strategis sebagai salah satu lembaga pemerintahan Non Struktural, Sehingga setiap anggota Baznas wajib memiliki integritas dalam melayani masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tual Ismail Rumkel saat menandatangani SK Pengurus dan Serah terima Pengurus BAZNAS Kota Tual Periode 2023 – 2028 dari Drs.Hi Abbas Rahanyamtel kepada Moksen Bin Hatim di Ruang Rapat Bagian Kesra Setda Kota Tual Selasa 11 Juli 2023.

Rumkel Berharap Para Pengurus BAZNAS yang Baru ini agar selalu intens berkoordinasi dengan berbagai Stakeholder di Kota Tual untuk memupuk rasa persaudaraan sesama Umat disamping penguatan kinerja Baznas sangat diperlukan, agar lebih optimal membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Tual.

Hal ini sesuai dengan tujuan pembentukan BAZNAS yakni:

Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern

Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal

Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial

Terwujudnya profesi amil zakat Nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera

Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat Nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir

Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar

Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahikTerwujudnya Indonesia sebagai Center of Excellence pengelolaan zakat Dunia.

“Terwujudnya Sinergi dan Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat Nasional. Seperti diketahui, Saat ini BAZNAS telah Terbentuk di 34 Provinsi, 463 Kabupaten – Kota serta memiliki 28 Amil Zakat Nasional dan 23 Lembaga Zakat Internasional” tutup Rumkel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *