DPRD Tual Gelar, Seleksi Terbuka Calon PJ Wali Kota Tual
Tual Beritalaser. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual resmi gelar seleksi calon penjabat Walikota Tual.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Pengumuman resmi.
Surat pngumuman dengan Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentangsurat tersebut dengan tembusannya ke Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tual.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan dasar hukum digelarnya seleksi terbuka dimaksud yakni :
1. Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi
kekosongan jabatan Bupati yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati
dan Penjabat Walikota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) berikut dengan orang yang sama/ berbeda.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat
Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
3. Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Nomor
170/242 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Mekanisme Pembahasan dan
pengusulan Penjabat Walikota Tual.
Sementara terkait persyaratan bagi calonPenjabat Walikota Tual sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :
1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang
dibuktikan dengan riwayat jabatan.
2. Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang menduduki
JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan
Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT
Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah
Daerah bagi Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
3. Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit
Mempunyai nilai balk.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang-undangan.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka secara umum pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023 bertempat pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Untuk konfirmasi pendaftaran melalui Kontak Person : 0812 4864 1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).