Mendagri Melalui DPRD Berikan Batas Waktu Perpanjangan Pendaftaran Calon Pj Gubernur Maluku Hingga 6 Desember 2023
Beritalaser.Com.ambon.
Setelah pendaftaran pencalonan Penjabat (PJ) Gubernur Maluku yang mulai dibuka sejak Senin 20 hingga Rabu 22 November 2023 kemarin. Yang sudah mendaftar sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Maluku sebanyak empat orang yaitu, Profesor Dr M.J.Saptenno, Rektor IAIN Ambon Profesor. Dr. Zainal. Rahawarin, Mayor Jenderal TNI Dominggus Pakel, dan Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.
Kepada wartawan di ruang Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu 22/11/2023,
Ketua Penjaringan Calon Penjabat (Panja) Gubernur Maluku Jantje Wenno menjelaskan bahwa, jelang penutupan pendaftaran, DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan calon Penjabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku.
Menurut Wenno, awalnya DPRD membuka pendaftaran hanya 3 hari, karena perkiraan waktu kerja kita sampai dengan tanggal 30 November.
Usulan DPRD itu sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri, namun ternyata berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri diberikan lagi toleransi waktu atau perpanjangan waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023.
Atas dasar itulah tambah Wenno, setelah Panja melakukan rapat dengan pimpinan DPRD, maka disimpulkan bahwa proses pendaftaran atau penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pertemuan yang disampaikan tadi, maka atas konsultasi dengan pimpinan dan seluruh ketua-ketua fraksi, yang juga di dalamnya adalah sebagai pimpinan dan anggota Panja. Pihaknya juga telah memutuskan secara bersama-sama, bahwa akan dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon penjabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku, yang dibuka pada Kamis 23 hingga Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
Lebih dijelaskan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 November 2023 yang telah menegaskan salah satu point yang telah dikutip oleh pak Jantje Wenno tadi bahwa, Kementerian Dalam Negeri memberikan masa pengusulan untuk PJ Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lama tanggal 6 Desember 2023, ungkap Wattubun
Karena itu, Benhur berharap, dengan proses perpanjangan masa ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku, maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon PJ Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.
Sehingga yang kita usulkan dengan pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas-kapasitas bahkan tanggungjawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kami harapkan semoga doa dari kita semua terutama rekan-rekan media juga, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat, harapnya
Dirinya juga menguraikan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak, yang pertama DPRD provinsi dan yang kedua adalah Menteri Dalam Negeri. Jadi DPRD dapat mengusulkan tiga calon PJ Gubernur, artinya kami bisa mengusulkan satu tapi maksimal mengusulkan tiga.
Dengan begitu maka, seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik tertanggungjawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan-harapan dari Maluku.
Karena fungsi utama daripada kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat, yang terakomodasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD,”ungkapnya.
Dengan membuka ruang ini, karena hanya semata menteri masih memberikan ruang kepada kami untuk proses pengusulan, itu masih diberi batas waktu hingga 6 Desember 2023. Dengan harapan itu maka harapan rekan-rekan, harapan kita semua pasti lebih nyata dan usulan-usulan terbaik kita ke depan, pungkas Benhur
Halima Rehatta