Bawaslu Tual Himbau, APK Partai Politik Di Tempat Terlarang Segera Dipindahkan

0

Tual Beritalaser. Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tual, Moh. Sofyan Selamet, SE. M.Si, menghimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik yang telah dipasang di tempat terlarang segera diturunkan dan dipindahkan ke tempat yang tidak dilarang.

Pasalnya, Hasil monitoring dari Bawaslu kota tual bersama kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Tahapan dan Alat Peraga Kampanye (APK) telah menemukan beberapa APK yang terpasang di tempat terlarang.

Rahayaan menjelaskan, pemasangan APK telah diatur dalam keputusan Bawaslu Kota Tual tahun 2023, dan keputusan tersebut merujuk pada peraturan Walikota Tual

Moh. Sofyan Selamet, SE. M.Si (Ketua Bawaslu Kota Tual)

“Alat Peraga Kampanye (APK) idak boleh di pasang di tempat Ibadah, tempat Pendidikan dan tempat Fasilitas umum. APK hanya boleh dipasang dipekarangan pribadi orang dan sudah mendapatkan ijin dari tuan rumah” jelasnya.

Menurut Rahayaan Monitoring yang dilakukan, untuk melakukan upaya pencegahan dan akan di sampaikan ke Pimpinan Partai Politik. Apabila, setelah ini, ada yang mencoba-coba untuk memasang kembali APK di tempat terlarang, maka Bawaslu tual akan menindak tegas dan akan memberikan sanksi administrasi atau sanksi pidana.

“Pimpinan partai politik diharapkan memahami hal ini dan dapat tersosialisasi sampai ke calon-calon legistalif yang berkepentingan sehingga tidak merugikan caleg-caleg itu sendiri”pintanya.

Orang nomor satu Bawaslu kota tual itu juga berharap, semua peserta pemilu dapat menjaga keamanan, ketertiban dan dapat mensukseskan pemilu yang jujur di tahun 2024.

(Pewarta : Stev Romkeny)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *