12 Ramperda Provinsi Maluku Tahun 2025 Dibacakan Sekwan Fharatun Samal.

0

Ambon.Beritalaser.com.
Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Fharatun Samal membacakan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2025 sebanyak 12 buah.

Rancangan peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,

Penetapan Rancangan peraturan daerah ini di bacakan lansung oleh Plt. Sekwan Fharatun Samal” sebagaimana dimaksud pada sistem, “Terdiri dari 5 buah Rancangan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD dan 7 buah Rancangan peraturan daerah Usulan pemerintah daerah.

Dalam penjelasan-nya pada Paripurna Fharatun Samal menyampaikan” Penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2025 sebagaimana dimaksud merupakan Rancangan peraturan daerah di luar Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jelasnya

Menurutnya, Pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2025 dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi Maluku tahun anggaran 2025.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sepenuhnya ditetapkan di Ambon pada tanggal 10 Februari 2025 Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku ketua Benhur.G.Watubun,

Lampiran rancangan keputusan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku daftar program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2025.
Tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan unsur indikatif DPRD, tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku merupakan unsur inisiatif DPRD,
tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun merupakan usulan inisiatif DPRD.

Penyelenggaraan kearsipan merupakan unsur inisiatif DPRD, ” tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan unsur inisiatif DPRD tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku tahun 2023 -2042 yang merupakan Usulan pemerintah daerah.

Rencana pembangunan menengah daerah provinsi Maluku 2025-2030 merupakan susunan pemerintah daerah, penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan unsur pemerintah daerah, cadangan pangan pemerintah provinsi Maluku merupakan unsur pemerintah daerah,

Rangkaian tentang perubahan atau peraturan daerah provinsi Maluku nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Maluku merupakan unsur pemerintah daerah.

Dan penjelasan tentang perubahan Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan unsur pemerintah daerah.
Pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum merupakan unsur pemerintah daerah.

(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *