17 Maret 2025, Pemkot Tual Lakukan Pembayaran THR

0
Screenshot_2025_0312_182326

Tual Beritalaser. Pemerintah Kota Tual akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, pada 17 Maret 2025.

Pernyataan ini disampaikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP Kepada Wartawan di ruang kerjanya, 12/3/25.

Halim mengatakan, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

“Total Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sebesar Rp11.172.462.374 diperuntukan PNS : 1.651 Orang, PPPK : 875 Orang dan Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 20, yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”ucapnya.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN dan PPPK sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Diharapkan melalui penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dapat mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi di Daerah Khususnya di Kota Tual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *