Tingkatkan Pemahaman HAM, Pemkot Ambon Gelar FGD Penguatan Kapasitas Focal Point di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
AMBON BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon”, yang digelar bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Saguara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (17/7/2026), di The City Hotel Ambon.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Focal Point HAM di setiap OPD. Mereka diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam penyusunan kebijakan, program pembangunan, hingga pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Pemerintah daerah berada di garis terdepan dalam melayani masyarakat. Karena itu, seluruh layanan harus diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang siapa pun. Kehadiran focal point HAM menjadi bagian penting dalam memastikan komitmen tersebut berjalan di setiap OPD,” ujar Bodewin.
Ia berharap para peserta FGD dapat menjadi motor penggerak di instansi masing-masing, mampu mengidentifikasi berbagai persoalan HAM, sekaligus menyusun langkah-langkah konkret melalui rencana aksi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur menjadi kunci dalam meminimalkan praktik diskriminasi sekaligus mewujudkan Ambon sebagai kota yang menjamin hak setiap warga negara secara setara.
Sementara itu, Direktur YBH Saguara, Dr. Julista Mustamu, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas keseriusan Pemkot Ambon dalam membangun pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menegaskan perlindungan HAM sebagai tanggung jawab negara, yang implementasinya di daerah menjadi tugas penting pemerintah daerah melalui pelayanan publik yang menghormati martabat manusia.
Menurut Julista, keberadaan Focal Point HAM memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mendorong penerapan pendekatan berbasis hak (Human Rights Based Approach) dalam seluruh proses pembangunan.
“Prinsip leave no one behind harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan, terutama untuk memastikan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat memperoleh perlindungan serta pelayanan yang setara,” katanya.
Ia juga mendorong agar forum tersebut menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dapat diimplementasikan di setiap OPD, sekaligus mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ambon Ramah HAM.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan berbasis HAM bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan meningkatnya rasa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut diikuti puluhan perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Ambon. Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif mengikuti pemaparan materi serta berdiskusi mengenai strategi penerapan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui forum ini, Pemkot Ambon berharap setiap Focal Point HAM mampu menjadi penggerak perubahan di instansinya masing-masing, sehingga terwujud pelayanan publik yang semakin humanis, inklusif, dan berkeadilan, sejalan dengan visi menjadikan Ambon sebagai kota yang ramah HAM bagi seluruh warganya.
