Polda Maluku Tegakkan Etik Tanpa Pandang Bulu,Dugaan Penipuan Rp125 Juta Oleh Oknum Anggota Bidokkes Segera Disidang Etik

0

AMBON, BeritaLaser. Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), seluruh tahapan pemeriksaan terhadap Bripda ZO alias Zul terkait dugaan penipuan telah diselesaikan. Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.

Proses ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Penegakan disiplin serta kode etik terhadap anggota juga dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

Kasus tersebut berawal dari laporan Desire Barlin Lelapary yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta akibat dugaan penipuan. Dalam proses pemeriksaan, Bidpropam Polda Maluku telah meminta keterangan dari dua orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti transfer dan rekening koran.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang KKEP Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial terkait dugaan mandeknya penanganan perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah diterbitkan,” tegas Rositah.

Menurutnya, informasi yang menyebut perkara tersebut berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar. Saat ini, perkara telah memasuki tahapan persidangan etik sesuai mekanisme yang berlaku.

Rositah menjelaskan, Polri memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana.

“Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku

.Langkah tersebut, kata Rositah, merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Lebih lanjut, Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan mengutamakan informasi yang bersumber dari kanal resmi Polda Maluku agar memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan fakta dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah Rositah.

Polda Maluku memastikan akan terus mengawal proses persidangan etik hingga selesai. Penegakan disiplin terhadap anggota menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjaga marwah institusi serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.Alternatif judul menarik:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *