KEJATI MALUKU SIAPKAN PENDAMPINGAN HUKUM UNTUK ASDP DAN PTPN REGIONAL 8

0

AMBON, BeritaLaser. Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dengan dua badan usaha milik negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (23/9/2026), sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama dengan kedua BUMN tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur, bukan sekadar formalitas kelembagaan.

Menurut Rudy, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan harus mampu membantu perusahaan mengidentifikasi serta mencegah risiko hukum sejak awal, khususnya dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan aset, kontrak, kerja sama usaha, hingga pelayanan publik.

“Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan untuk bertindak dengan kuasa khusus di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti Jaksa Pengacara Negara mengambil alih tanggung jawab direksi maupun pejabat perusahaan.

Pendapat hukum yang diberikan, lanjutnya, harus menjadi instrumen untuk menghadirkan analisis yang objektif, independen dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.“Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Rudy juga mendorong agar keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dilakukan sedini mungkin, ketika persoalan masih dapat dicegah dan dikendalikan, bukan setelah berkembang menjadi sengketa.

Untuk PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, pendampingan dapat mencakup pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, hubungan dengan mitra, serta mitigasi risiko hukum atas berbagai tindakan korporasi.

Sementara bagi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, pendampingan dapat diarahkan pada pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim dan piutang, serta persoalan Tata Usaha Negara yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.

Kajati Maluku menegaskan, ruang lingkup tersebut tidak bersifat membatasi. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya, kemudian ditentukan bentuk layanan hukum yang tepat, mulai dari pendapat hukum, pendampingan, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi hingga bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, Rudy meminta kedua perusahaan segera menunjuk pejabat penghubung dan bersama Bidang Datun menyusun daftar persoalan hukum prioritas paling lambat 30 hari setelah PKS ditandatangani.

Daftar tersebut harus memuat pokok persoalan, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, langkah yang telah dilakukan serta bentuk dukungan hukum yang dibutuhkan.

Ia juga meminta setiap permohonan layanan hukum disampaikan sejak awal dengan data dan dokumen yang lengkap. Sementara untuk penanganan perkara melalui bantuan hukum, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus karena PKS hanya menjadi payung kerja sama dan bukan pengganti kuasa hukum.

Pelaksanaan kerja sama nantinya akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya mengukur jumlah kegiatan, tetapi juga hasil nyata seperti risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, peningkatan kepatuhan serta keberlangsungan pelayanan publik.

“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu,” tegasnya.

Rudy turut mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas, integritas dan kerahasiaan serta menghindari benturan kepentingan selama proses pendampingan hukum.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat menghasilkan rencana kerja yang konkret sehingga keberadaan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku benar-benar memberikan kepastian hukum, mencegah potensi kerugian, melindungi kepentingan negara serta mendukung kegiatan usaha dan pelayanan publik.

Sebelum penandatanganan, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I (Persero), Misran, menyampaikan maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penandatanganan PKS kemudian dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, dilanjutkan dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.

Turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hadir pula jajaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada BUMN sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *