Polri Perkuat Literasi Digital, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Aman dan Tertib

AMBON, BeritaLaser. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat literasi informasi di tengah pesatnya penggunaan internet dan media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks, informasi tanpa konteks, narasi provokatif maupun konten fitnah yang berpotensi memicu keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penguatan literasi informasi tersebut dibahas dalam Video Conference (Vicon) Dialog Publik Divisi Humas Polri bersama Polda jajaran yang berlangsung dari Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polda di seluruh Indonesia, termasuk Polda Maluku yang mengikuti vicon dari Ruang Vicon Polda Maluku mulai pukul 11.00 WIT.
Dari Polda Maluku, kegiatan diikuti Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bersama Danyon A Sat Brimob Polda Maluku, Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku serta seluruh perwira Bidang Humas Polda Maluku.
Dalam dialog tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., menekankan pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat internet semakin mudah diakses masyarakat, termasuk hingga wilayah terpencil. Kondisi tersebut memberikan manfaat besar, namun sekaligus menghadirkan tantangan apabila informasi yang beredar tidak disikapi secara kritis.
“Internet saat ini sudah masuk ke berbagai bidang, sektor dan kalangan di tanah air, termasuk daerah terpencil. Karena itu, kami sangat berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asalnya, termasuk potongan gambar, narasi dan video tanpa konteks yang bersifat provokasi atau fitnah,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, informasi yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi yang keliru dan menimbulkan keresahan apabila disebarluaskan tanpa memahami konteks maupun kebenarannya.
Karena itu, masyarakat diharapkan membangun kebiasaan memeriksa sumber, konteks dan kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya. Hal tersebut dinilai penting karena media sosial memungkinkan informasi menyebar dalam waktu singkat dan menjangkau masyarakat secara luas.
Selain literasi digital, dialog publik juga membahas peran Polri dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat. Kritik, perbedaan pendapat dan saran disebut sebagai bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang perlu dihormati.
Polri, kata Trunoyudo, memiliki tanggung jawab memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
“Kehadiran Polri pada aksi unjuk rasa bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengawal dan menjaga agar aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan lancar dan aman, tanpa mengganggu hak warga negara kita yang lain dalam beraktivitas,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Personel di lapangan dituntut mengedepankan komunikasi, memahami situasi serta menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan aspirasi dengan hak masyarakat lain untuk beraktivitas secara aman.
Penguatan literasi informasi juga berlaku bagi internal Polri. Setiap personel, khususnya yang berhubungan dengan informasi publik, diharapkan memiliki kemampuan memeriksa sumber dan konteks informasi sebelum memberikan respons ataupun meneruskannya.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri.
“Penguatan literasi informasi tidak hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi seluruh personel Polri. Setiap anggota harus membiasakan diri memeriksa sumber, waktu, konteks dan kebenaran informasi yang diperoleh sebelum memberikan respons atau meneruskannya kepada orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, literasi informasi menjadi bagian penting dalam strategi komunikasi publik kepolisian, terutama untuk mencegah informasi terkait situasi kamtibmas berkembang menjadi kesalahpahaman.
Rositah menilai, kemudahan masyarakat mendapatkan informasi harus diimbangi dengan kemampuan untuk memastikan kebenaran dan konteks informasi tersebut.
“Di era digital, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat menjadi penyebar informasi. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak langsung percaya atau meneruskan setiap informasi yang diterima sebelum memastikan sumber dan kebenarannya,” kata Rositah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, foto maupun narasi yang beredar di media sosial.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan, memperbesar kesalahpahaman atau memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Kalau mendapatkan informasi yang meragukan, lebih baik berhenti sejenak, periksa sumbernya dan pastikan kebenarannya,” ujarnya.
Rositah menegaskan, Bidang Humas Polda Maluku akan terus memperkuat penyampaian informasi publik yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, komunikasi publik tidak sekadar menyampaikan kegiatan kepolisian, tetapi juga memiliki fungsi preventif dalam menjaga kamtibmas melalui penyampaian informasi yang faktual dan mudah dipahami masyarakat.
“Polri membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang informasi yang sehat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks, tidak menyebarkan informasi provokatif dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum membagikan sebuah informasi,” katanya.
Terkait penyampaian aspirasi, Rositah menegaskan bahwa Polda Maluku tetap berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Maluku berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh pihak menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib, damai dan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan maupun hak masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dialog Publik Divisi Humas Polri bersama Polda jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.
Melalui penguatan literasi informasi dan komunikasi publik yang bertanggung jawab, Polri mendorong terciptanya ruang informasi yang sehat sekaligus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib dan tetap menghormati hak seluruh warga.
