Kejati Maluku Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Batu Merah, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar

0

AMBON, BeritaLaser . Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan berdasarkan hasil penyidikan serta sekurang-kurangnya dua alat bukti yang telah diperoleh.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan. Selain itu, terdapat pula pengajuan kredit dengan nilai plafon yang dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan debitur atau disebut tempilan.

Modus tersebut diduga melibatkan para calo yang mencari masyarakat untuk meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan sejumlah uang atau fee.

Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan besaran kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha untuk memenuhi persyaratan pengajuan melalui aplikasi perbankan.

Sementara itu, tersangka SRP selaku Mantri diduga berperan mengarahkan para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur ke dalam formulir analisis dan evaluasi aplikasi bank, hingga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi.

SRP juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana dari pencairan kredit dengan plafon yang telah dinaikkan.

Dalam pelaksanaannya, kredit-kredit tersebut diduga tidak disertai pembayaran angsuran sebagaimana mestinya sehingga berujung pada kredit macet.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, setelah dikurangi pembayaran pokok dan ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidiar, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026 dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026.

Sedangkan tersangka SRP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026. Seluruh surat perintah penahanan tersebut diterbitkan pada 2 November 2026.

Dengan penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini, Kejati Maluku terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *